Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026–2027
Kalender libur nasional dan cuti bersama 2026–2027 menurut SKB 3 Menteri, dengan hitung mundur, libur di hari kerja, dan rangkaian libur panjang.
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026–2027
Sumber: SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 dan 2027, setneg.go.id.
- Pilih tahun dan bulan; tanggal merah libur nasional, tanggal kuning cuti bersama.
- Matikan Cuti bersama untuk melihat libur nasional saja.
- Bandingkan ringkasan: berapa libur jatuh Senin–Jumat, berapa jatuh di akhir pekan.
- Klik rangkaian libur panjang untuk melompat ke bulannya.
- Disalin dari pengumuman SKB 3 Menteri; bila pemerintah mengubah SKB, yang berlaku dokumen resminya.
- Tanggal Idulfitri dan Iduladha mengikuti Keputusan Menteri Agama setelah sidang isbat, sehingga bisa bergeser dari tanggal di SKB.
- Cuti bersama berlaku untuk ASN; bagi pekerja swasta pelaksanaannya mengikuti kesepakatan dengan pemberi kerja.
- Libur daerah dan hari besar yang bukan libur nasional tidak termasuk.
- Hitungan libur panjang memakai pola lima hari kerja (Sabtu–Minggu libur).
- Kemensetneg — SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 · SKB Nomor 1497/2/5 Tahun 2025: 17 hari libur, 8 hari cuti bersama
- Kemensetneg — SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 · SKB Nomor 1205/3/2 Tahun 2026: 18 hari libur, 8 hari cuti bersama
Apakah Kalender libur ini gratis?
Gratis dan tanpa akun. Datanya salinan yang disimpan di KelasGratis dan dimuat ke peramban kamu; tidak ada yang kamu ketik yang dikirim ke server. Bila kamu masuk, KelasGratis hanya mencatat bahwa akunmu membuka lab ini (sekali sehari) untuk riwayat dan aktivitas komunitas.
Dari mana datanya?
Sumber: SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 dan 2027, setneg.go.id. Lisensi: Keputusan pejabat negara, tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42). Salinan per 2026-10-07.
Apa saja penyederhanaan modelnya?
Disalin dari pengumuman SKB 3 Menteri; bila pemerintah mengubah SKB, yang berlaku dokumen resminya. Tanggal Idulfitri dan Iduladha mengikuti Keputusan Menteri Agama setelah sidang isbat, sehingga bisa bergeser dari tanggal di SKB. Cuti bersama berlaku untuk ASN; bagi pekerja swasta pelaksanaannya mengikuti kesepakatan dengan pemberi kerja. Libur daerah dan hari besar yang bukan libur nasional tidak termasuk. Hitungan libur panjang memakai pola lima hari kerja (Sabtu–Minggu libur).
Boleh dipasang di situs sekolah atau blog?
Boleh. Pasang iframe ke https://kelasgratis.com/lab/kalender-libur-nasional?embed=1; bingkainya menampilkan lab saja beserta tautan balik.