Panduan
Materi ujian teori SIM A dan C: dasar hukum, nilai lulus, rambu, marka, dan aturan berlalu lintas yang diujikan
Materi ujian teori SIM A dan C dibaca dari peraturannya: dasar hukum di UU 22/2009 dan Perpol 5/2021 beserta perubahannya, nilai lulus dan kesempatan mengulang, lima pokok materi pengetahuan, empat jenis rambu dan warnanya menurut Permenhub PM 13/2014, fungsi marka jalan, aturan berlalu lintas yang paling sering ditanyakan, dan isi simulasi gratis KelasGratis.
Ditulis Redaksi KelasGratis · Terbit
Untuk Calon pengemudi mobil dan sepeda motor yang akan mengajukan SIM A atau SIM C baru, termasuk yang pernah gagal ujian teori dan ingin tahu apa yang diujikan.

Ujian teori SIM tidak menguji hafalan kumpulan soal, melainkan pengetahuan tentang peraturan lalu lintas yang memang wajib dipatuhi setiap pengemudi. Sumbernya terbuka: undang-undang lalu lintas, peraturan kepolisian tentang penerbitan SIM, dan peraturan menteri perhubungan tentang rambu dan marka. Artikel ini menunjukkan di mana setiap aturan itu ditulis. Penilaian redaksi di artikel ini berdasarkan sumber yang dicantumkan di bagian akhir.
Dasar hukum ujian teori
UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 mensyaratkan usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian untuk mendapatkan SIM. Usia paling rendah untuk SIM A dan SIM C adalah 17 tahun, dan syarat lulus ujian meliputi ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Pasal 80 menjelaskan bahwa SIM A untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram, dan SIM C untuk sepeda motor.
Tata caranya diatur Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 13 menyusun ujian menjadi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik; kalau simulator belum tersedia, yang dipakai hanya ujian teori dan ujian praktik. Pasal 14 ayat (1) mewajibkan ujian teori untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan SIM yang dicabut atas putusan pengadilan. Perpol 2/2023 mengubah Pasal 14 ayat (2): ujian teori memakai E-AVIS, sistem materi ujian teori yang dikelola daring dan terpusat, di perangkat yang tersedia di Satpas atau di gawai milik pemohon.
Nilai lulus dan kesempatan mengulang
Perpol 5/2021 Pasal 15 ayat (1) menyatakan pemohon lulus ujian teori bila mendapat nilai paling rendah 70. Pemohon yang tidak lulus boleh mengulang paling banyak dua kali dalam 14 hari kerja, terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus (ayat (2)). Hasilnya langsung terlihat di layar monitor setelah ujian selesai (ayat (3)), dan yang lulus melanjutkan ke ujian keterampilan melalui simulator (ayat (4)). Perpol 2/2023 tidak mengubah Pasal 15. Jumlah soal dan lama ujian teori tidak ditetapkan dalam kedua Perpol itu.
Lima pokok materi pengetahuan
Sebelum ujian teori, Pasal 14 ayat (3) dan (4) mewajibkan pemohon diberi pencerahan berupa materi pengetahuan, dalam bahasa Indonesia untuk warga negara Indonesia atau bahasa Inggris untuk warga negara asing. Pokoknya:
- Peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
- Teknis dasar kendaraan bermotor.
- Cara mengemudikan kendaraan bermotor.
- Tata cara berlalu lintas.
- Kecelakaan lalu lintas.
Rambu: empat jenis, empat warna dasar
PM Perhubungan 13/2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 3 membagi rambu menjadi empat jenis. Warna dasarnya membantu mengenali jenis rambu sebelum membaca lambangnya:
| Jenis rambu | Fungsinya | Warna menurut PM 13/2014 |
|---|---|---|
| Peringatan | Memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan, dan sifat bahayanya (Pasal 7) | Dasar kuning, garis tepi dan lambang hitam (Pasal 10) |
| Larangan | Menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan (Pasal 11) | Dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam (Pasal 13) |
| Perintah | Menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan (Pasal 15) | Dasar biru, garis tepi dan lambang putih (Pasal 17) |
| Petunjuk | Memandu pengguna jalan selama perjalanan atau memberi informasi lain (Pasal 18) | Dasar hijau untuk petunjuk pendahulu jurusan, dasar biru untuk petunjuk lokasi fasilitas dan pengaturan lalu lintas (Pasal 20) |
Bentuk, lambang, dan arti setiap rambu dirinci dalam tabel lampiran peraturan itu, mulai dari Tabel II untuk rambu peringatan. Soal rambu di simulasi kami menampilkan gambar rambu dan meminta artinya, dan pembahasannya menunjuk nomor tabel lampiran tempat rambu itu dirinci.
Marka jalan
PM Perhubungan 34/2014 tentang Marka Jalan Pasal 13 membagi marka berupa tanda menjadi marka membujur, melintang, serong, lambang, kotak kuning, dan marka lainnya. Marka membujur berwarna putih dan terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda utuh dan putus-putus, serta garis ganda dua garis utuh (Pasal 16).
- Garis utuh melarang kendaraan melintasinya dan berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur (Pasal 17).
- Garis putus-putus membatasi dan membagi lajur, mengarahkan lalu lintas, atau memperingatkan bahwa di depan ada garis utuh (Pasal 18).
- Pada garis ganda utuh dan putus-putus, lalu lintas di sisi garis putus-putus boleh melintas, sedangkan lalu lintas di sisi garis utuh dilarang melintas (Pasal 20).
- Marka kotak kuning, segi empat kuning dengan dua garis diagonal berpotongan, melarang kendaraan berhenti di area itu (Pasal 37).
Aturan berlalu lintas yang sering ditanyakan
| Aturan | Isi ringkas | Letak di UU 22/2009 |
|---|---|---|
| Kewajiban saat mengemudi | Mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi rambu, marka, APILL, dan batas kecepatan | Pasal 106 ayat (1)–(4) |
| Sabuk keselamatan | Wajib bagi pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di sampingnya | Pasal 106 ayat (6) |
| Lampu utama | Wajib menyala malam hari dan pada kondisi tertentu; sepeda motor juga wajib menyalakannya siang hari | Pasal 107 |
| Lajur | Memakai jalur kiri; jalur kanan hanya untuk mendahului atau atas perintah polisi | Pasal 108 |
| Hak utama | Urutan pertama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, lalu ambulans yang mengangkut orang sakit, dan seterusnya | Pasal 134 |
| Golongan kecelakaan | Ringan: kerusakan kendaraan atau barang; sedang: ditambah luka ringan; berat: korban meninggal atau luka berat | Pasal 229 |
| Kewajiban saat terlibat kecelakaan | Menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke polisi terdekat, dan memberi keterangan | Pasal 231 |
Isi simulasi teori SIM kami
Karena Perpol tidak menetapkan jumlah soal dan waktu, simulasi kami memakai format sendiri, seperti pada tabel di bawah. Nilainya dihitung pada skala 0–100 dengan ambang 70 seperti Pasal 15. Ada 3 paket; di paket pertama 10 soal bergambar rambu dan marka, sisanya tentang aturan berlalu lintas, perlengkapan dan laik jalan kendaraan, serta kecelakaan lalu lintas. Setiap pembahasan menyebut pasal atau nomor lampiran yang menjadi dasar jawabannya.
| Bagian | Soal | Waktu |
|---|---|---|
| Ujian teori | 30 | — |
| Total | 30 | 30 menit |
- Perpol 5/2021 tidak menetapkan jumlah soal dan waktu ujian teori; simulasi ini memakai 30 soal dalam 30 menit.
- Materi mengikuti pokok yang disebut Pasal 14: peraturan lalu lintas, teknis dasar kendaraan, tata cara mengemudi dan berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Kelas yang terkait
KelasGratis belum punya kelas tentang lalu lintas, jadi bahan belajar rambu dan aturan berkendara di sini adalah simulasi dan peraturan di atas. Kelas yang paling dekat adalah K3 Dasar: kelas itu membahas cara membedakan bahaya dari risiko, membaca label bahaya bahan kimia, serta melaporkan kecelakaan dan kejadian hampir celaka di tempat kerja. Bagian pelaporan kecelakaannya beririsan dengan pokok kecelakaan lalu lintas di ujian teori, tetapi kelas itu tidak mengajarkan rambu atau aturan lalu lintas.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa jumlah soal ujian teori SIM yang resmi?
Perpol 5/2021 dan perubahannya, Perpol 2/2023, tidak menetapkan jumlah soal maupun lama ujian teori. Yang ditetapkan adalah pokok materinya di Pasal 14 dan nilai lulusnya di Pasal 15, jadi berlatihlah pada pokok materi itu, bukan pada jumlah soal tertentu.
Kalau gagal ujian teori, kapan bisa mengulang?
Menurut Perpol 5/2021 Pasal 15 ayat (2), pemohon yang tidak lulus diberi kesempatan mengulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Apakah ujian teori SIM bisa dikerjakan dari ponsel sendiri?
Perpol 2/2023 mengubah Pasal 14 ayat (2) sehingga ujian teori memakai E-AVIS di perangkat yang tersedia di Satpas atau di gawai milik pemohon. Pasal itu tidak merinci tata cara teknisnya, jadi ikuti petunjuk Satpas tempat kamu mengajukan SIM.