Lompat ke konten utama

Kompetisi Ajak Teman: hadiah total Rp1.000.000 tunai untuk 3 pengajak terbanyak. Berakhir 29 November 2026. Ikut kompetisi

Masuk
Penalaran & UjianGratis, tanpa loginbisa dibuka luringData rujukan, jarang berubah

Peta Lembaga Negara dalam UUD 1945: Pasal, Kewenangan, dan Cara Pengisian

Pilih MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, atau KY untuk membaca pasal kewenangan dan cara anggotanya dipilih, dikutip apa adanya dari naskah UUD NRI 1945, lalu uji diri dengan kuis siapa berwenang.

Peta Lembaga Negara dalam UUD 1945: Pasal, Kewenangan, dan Cara Pengisian

Kutipan pasal: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah (Sekretariat Jenderal MPR) dan naskah Perubahan Pertama–Keempat, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id/Details/101646).

  1. Pilih kartu lembaga di peta; panel di sampingnya memuat kutipan pasal kewenangan dan cara pengisiannya, lengkap dengan perubahan yang memasukkannya.
  2. Kartu bergaris putus-putus adalah lembaga yang disebut di pasal-pasal itu; tombol di bawah kutipan membuka lembaga tersebut.
  3. Pilih mode Kuis: baca kata kerja kewenangannya, pilih satu kartu, lalu cocokkan dengan kutipan ayat yang muncul.