Peta Lembaga Negara dalam UUD 1945: Pasal, Kewenangan, dan Cara Pengisian
Pilih MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, atau KY untuk membaca pasal kewenangan dan cara anggotanya dipilih, dikutip apa adanya dari naskah UUD NRI 1945, lalu uji diri dengan kuis siapa berwenang.
Peta Lembaga Negara dalam UUD 1945: Pasal, Kewenangan, dan Cara Pengisian
Kutipan pasal: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah (Sekretariat Jenderal MPR) dan naskah Perubahan Pertama–Keempat, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id/Details/101646).
- Pilih kartu lembaga di peta; panel di sampingnya memuat kutipan pasal kewenangan dan cara pengisiannya, lengkap dengan perubahan yang memasukkannya.
- Kartu bergaris putus-putus adalah lembaga yang disebut di pasal-pasal itu; tombol di bawah kutipan membuka lembaga tersebut.
- Pilih mode Kuis: baca kata kerja kewenangannya, pilih satu kartu, lalu cocokkan dengan kutipan ayat yang muncul.
- Hanya delapan lembaga yang dibahas di kelas; lembaga lain yang disebut UUD (komisi pemilihan umum, bank sentral, DPRD) tidak ditampilkan.
- Isinya teks UUD saja; rincian yang diserahkan ke undang-undang (jumlah kursi, tata cara, masa jabatan selain Presiden) tidak dimuat.
- Kutipan mengikuti naskah satu naskah Setjen MPR; tanda baca Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22D ayat (2) mengikuti naskah perubahannya.
- JDIH BPK — Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen · UUD45_SatuNaskah.pdf (Setjen MPR) dan naskah Perubahan Pertama–Keempat: Pasal 2–3, 4–16, 19–22E, 23E–23G, 24–24C
- JDIH BPK — naskah Perubahan Keempat UUD NRI 1945 · Butir (c): Pasal 3 ayat (3) dan (4) Perubahan Ketiga dinomori ulang menjadi ayat (2) dan (3)
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta · Pasal 42 huruf a dan b: tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga negara dan peraturan perundang-undangan
Apakah Lembaga negara UUD 1945 ini gratis?
Gratis dan tanpa akun. Datanya salinan yang disimpan di KelasGratis dan dimuat ke peramban kamu; tidak ada yang kamu ketik yang dikirim ke server. Bila kamu masuk, KelasGratis hanya mencatat bahwa akunmu membuka lab ini (sekali sehari) untuk riwayat dan aktivitas komunitas.
Dari mana datanya?
Kutipan pasal: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah (Sekretariat Jenderal MPR) dan naskah Perubahan Pertama–Keempat, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id/Details/101646). Lisensi: Bukan objek hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42 huruf a dan b). Salinan per 2026-10-12.
Apa saja penyederhanaan modelnya?
Hanya delapan lembaga yang dibahas di kelas; lembaga lain yang disebut UUD (komisi pemilihan umum, bank sentral, DPRD) tidak ditampilkan. Isinya teks UUD saja; rincian yang diserahkan ke undang-undang (jumlah kursi, tata cara, masa jabatan selain Presiden) tidak dimuat. Kutipan mengikuti naskah satu naskah Setjen MPR; tanda baca Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22D ayat (2) mengikuti naskah perubahannya.
Boleh dipasang di situs sekolah atau blog?
Boleh. Pasang iframe ke https://kelasgratis.com/lab/lembaga-negara-uud-1945?embed=1; bingkainya menampilkan lab saja beserta tautan balik.