Kewenangan tiap lembaga negara tertulis di pasalnya sendiri, dan nyaris seluruh soal tentang lembaga negara dapat dijawab dengan menunjuk pasal itu. Tabel berikut menyusun kedelapan lembaga beserta pasal dan kalimat kewenangan yang tertulis di naskah.
| Lembaga | Pasal | Kewenangan yang tertulis di naskah |
|---|---|---|
| Majelis Permusyawaratan Rakyat | Pasal 2 dan Pasal 3 | Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum; berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden |
| Dewan Perwakilan Rakyat | Pasal 19 sampai Pasal 22B | Memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1)); memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A ayat (1)) |
| Dewan Perwakilan Daerah | Pasal 22C dan Pasal 22D | Anggotanya dipilih dari setiap provinsi; mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah |
| Presiden | Pasal 4 sampai Pasal 16 | Memegang kekuasaan pemerintahan; menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang; dibantu menteri-menteri negara (Pasal 17) |
| Mahkamah Agung | Pasal 24A | Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang |
| Mahkamah Konstitusi | Pasal 24C | Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum |
| Komisi Yudisial | Pasal 24B | Mengusulkan pengangkatan hakim agung; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim |
| Badan Pemeriksa Keuangan | Pasal 23E sampai Pasal 23G | Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara; hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya |
Dua kewenangan menguji sering tertukar, dan naskah memisahkannya dengan tegas. Contoh di luar tabel: sebuah peraturan pemerintah yang dinilai berlawanan dengan undang-undang diuji di Mahkamah Agung sesuai Pasal 24A ayat (1), sedangkan sebuah undang-undang yang dinilai berlawanan dengan Undang-Undang Dasar diuji di Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C ayat (1). Yang membedakan adalah tingkat aturan yang diuji dan tingkat aturan pembandingnya.