Kerja kantorExcel untuk admin kantor
Cara hitung PPh 21 karyawan tetap: PTKP, tarif efektif bulanan (TER), hitungan Desember, dan contoh di spreadsheet
Cara menghitung PPh 21 pegawai tetap menurut PP 58/2023 dan PMK 168/2023: penghasilan bruto yang dihitung, kategori TER A, B, dan C dari status PTKP, potongan Januari sampai November, hitungan ulang Desember dengan tarif Pasal 17 dan PTKP, contoh angka lengkap, rumus spreadsheet, serta insentif PPh 21 ditanggung pemerintah yang berlaku sepanjang 2026.

Sejak Januari 2024 potongan PPh 21 karyawan dihitung dua cara dalam setahun: Januari sampai November memakai tarif efektif bulanan (TER), Desember dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 dan PTKP. Artikel ini menguraikan keduanya dengan satu contoh angka yang bisa kamu tiru di spreadsheet. Penilaian redaksi di artikel ini berdasarkan sumber yang dicantumkan di bagian akhir.
Langkah 1: tentukan penghasilan bruto sebulan
PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) memasukkan ke penghasilan bruto pegawai tetap: gaji, semua tunjangan, uang lembur, bonus dan THR pada bulan dibayarnya, serta iuran yang dibayar pemberi kerja untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan BPJS Kesehatan. Iuran JHT dan Jaminan Pensiun bagian perusahaan tidak termasuk. Artinya angka bruto untuk pajak biasanya sedikit lebih besar dari gaji yang tertulis di kontrak.
Langkah 2: cari kategori TER dari status PTKP
| Kategori | Status PTKP pada awal tahun (PP 58/2023 Pasal 2 ayat 4) |
|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| C | K/3 |
Status PTKP dikunci pada keadaan awal tahun pajak (PP 58/2023 Pasal 2 ayat 3). Tabel tarif tiap kategori ada di Lampiran PP 58/2023. Sebagai gambaran, di kategori A bruto sampai Rp5.400.000 bertarif 0%, di atas Rp7.500.000 sampai Rp8.550.000 bertarif 1,5%, dan di atas Rp10.700.000 sampai Rp11.050.000 bertarif 3%. Jangan menyalin tabel dari situs lain; salin dari Lampiran langsung, karena satu baris yang bergeser mengubah potongan semua orang di baris itu.
Langkah 3: potongan Januari sampai November
PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a: PPh 21 pegawai tetap pada setiap masa pajak selain masa terakhir sama dengan tarif efektif bulanan dikalikan penghasilan bruto bulan itu. Tidak ada pengurangan biaya jabatan atau PTKP di tahap ini; keduanya baru dipakai di Desember.
Langkah 4: hitung ulang di Desember
Pasal 15 ayat (1) huruf b: PPh 21 masa terakhir adalah pajak setahun dikurangi yang sudah dipotong Januari sampai November. Pajak setahun dihitung dari penghasilan neto: bruto setahun dikurangi biaya jabatan 5% (paling banyak Rp6.000.000 setahun, Pasal 10 ayat 2) dan iuran JHT serta Jaminan Pensiun yang dibayar karyawan (Pasal 10 ayat 1 huruf b). Neto dikurangi PTKP, dibulatkan ke bawah hingga ribuan, lalu dikenai tarif Pasal 17.
| Komponen | Besaran | Dasar |
|---|---|---|
| PTKP diri sendiri | Rp54.000.000 setahun | UU HPP, Pasal 7 ayat (1) UU PPh |
| Tambahan kawin | Rp4.500.000 | idem |
| Tambahan per tanggungan (maks. 3) | Rp4.500.000 | idem |
| Tarif PKP sampai Rp60 juta | 5% | UU HPP, Pasal 17 ayat (1) huruf a |
| Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% | idem |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% | idem |
| Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% | idem |
| Di atas Rp5 miliar | 35% | idem |
Contoh lengkap: TK/0, gaji Rp8.000.000 sebulan
- Iuran yang dibayar perusahaan dan masuk bruto: JKK risiko sangat rendah 0,24% = Rp19.200, JKM 0,30% = Rp24.000, BPJS Kesehatan 4% = Rp320.000. Bruto sebulan = Rp8.363.200.
- Kategori A, bruto di atas Rp7.500.000 sampai Rp8.550.000: TER 1,5%. Potongan Januari–November = 1,5% × Rp8.363.200 = Rp125.448 per bulan, total 11 bulan Rp1.379.928.
- Bruto setahun = 12 × Rp8.363.200 = Rp100.358.400. Biaya jabatan 5% = Rp5.017.920 (di bawah batas Rp6.000.000).
- Iuran karyawan: JHT 2% + Jaminan Pensiun 1% dari Rp8.000.000 = Rp240.000 sebulan, Rp2.880.000 setahun.
- Neto = Rp100.358.400 − Rp5.017.920 − Rp2.880.000 = Rp92.460.480. Dikurangi PTKP TK/0 Rp54.000.000 = Rp38.460.480, dibulatkan ke bawah menjadi Rp38.460.000.
- PPh setahun = 5% × Rp38.460.000 = Rp1.923.000. PPh Desember = Rp1.923.000 − Rp1.379.928 = Rp543.072.
Potongan Desember yang lebih besar dari bulan lain itu wajar, bukan salah hitung: TER dirancang mendekati pajak setahun, dan Desember menutup selisihnya. Bila ada bonus atau THR, bulan pembayarannya ikut naik kategori TER, dan Desember bisa lebih kecil.
Rumus spreadsheet
' Tabel TER kategori A di lembar TER: kolom BatasAtas (urut naik) dan Tarif ' Bruto bulan ini di B2 =ROUNDDOWN(B2 * XLOOKUP(B2, TER[BatasAtas], TER[Tarif], , 1), 0) ' PKP setahun di P2 (sudah dibulatkan ke bawah ribuan) =ROUNDDOWN(MAX(0, Neto - PTKP), -3) ' Pajak setahun tarif Pasal 17 =MIN(P2,60000000)*5% + MAX(0,MIN(P2,250000000)-60000000)*15% + MAX(0,MIN(P2,500000000)-250000000)*25% + MAX(0,MIN(P2,5000000000)-500000000)*30% + MAX(0,P2-5000000000)*35%
Argumen terakhir XLOOKUP bernilai 1 berarti cocok persis atau nilai berikutnya yang lebih besar, sesuai bunyi tabel TER yang memakai batas "sampai dengan". Cara kerja pencarian bertingkat seperti ini dilatih di kelas Mencari Data dan Rumus Logika. Kalkulator PPh 21 di menu Alat menghitung contoh di atas untuk pembanding.
Yang berubah di 2026 dan rencana 2027
PMK 105/2025 memberi insentif PPh 21 ditanggung pemerintah untuk masa Januari sampai Desember 2026 bagi pegawai di bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, dengan kode lapangan usaha di lampirannya. Pegawai tetap yang memenuhi syarat menerima penghasilan tetap dan teratur paling banyak Rp10.000.000 sebulan (Pasal 4 ayat 2). Pajaknya tetap dihitung, tetapi dibayar pemerintah. Pada 30 September 2026 pemerintah mengumumkan rencana memperluas insentif ini ke semua sektor untuk 2027 dan mengkaji ulang besaran PTKP. Saat artikel ini diperiksa, rencana itu belum berbentuk peraturan; besaran PTKP yang berlaku tetap yang di tabel atas.
Pertanyaan yang sering muncul
Kenapa potongan PPh 21 bulan Desember lebih besar?
Karena Desember menghitung pajak setahun dengan PTKP dan tarif Pasal 17, lalu mengurangkan yang sudah dipotong Januari sampai November dengan TER. Selisih itu dibebankan seluruhnya di Desember sesuai PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Apakah iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji mengurangi pajak?
Tidak menurut PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1): pengurang bagi pegawai tetap adalah biaya jabatan, iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai, dan zakat lewat pemberi kerja. Iuran BPJS Kesehatan 4% bagian perusahaan justru menambah penghasilan bruto.
Status PTKP saya berubah di tengah tahun, apakah kategori TER ikut berubah?
Tidak. PP 58/2023 Pasal 2 ayat (3) dan PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (4) memakai keadaan pada awal tahun. Perubahan status, misalnya menikah atau punya anak, baru dipakai untuk tahun pajak berikutnya.
Lanjut dari sini
Sumber (7)
- JDIH BPK — PP Nomor 58 Tahun 2023 (Pasal 2 dan Lampiran tabel TER) peraturan.bpk.go.id
- JDIH BPK — PMK Nomor 168 Tahun 2023 (Pasal 5, 9, 10, dan 15) peraturan.bpk.go.id
- JDIH BPK — UU Nomor 7 Tahun 2021 HPP (Pasal 7 dan Pasal 17 UU PPh) peraturan.bpk.go.id
- JDIH BPK — PMK Nomor 105 Tahun 2025, PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 (Pasal 2–4) peraturan.bpk.go.id
- DJP — Materi PMK 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 (TER) pajak.go.id
- DJP — Hubungi Kami (Kring Pajak dan kanal pengaduan) pajak.go.id
- Microsoft Support — Fungsi XLOOKUP support.microsoft.com
