Kerja kantorExcel untuk admin kantor
Cara lapor SPT Tahunan Coretax untuk karyawan: persiapan, urutan menu, tombol Posting SPT, dan kesalahan yang paling sering
Langkah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi karyawan di Coretax DJP berdasarkan panduan resmi DJP: berkas yang disiapkan, urutan menu Buat Konsep SPT, fungsi tombol Posting SPT yang menarik bukti potong dari NIK, enam kesalahan umum seperti PTKP berbeda dengan bukti potong, batas waktu 31 Maret, denda keterlambatan, dan relaksasi yang berlaku untuk tahun pajak 2025.

Coretax DJP dipakai untuk SPT Tahunan orang pribadi pertama kali pada pelaporan tahun pajak 2025, dan banyak karyawan yang terbiasa dengan e-Filing tersandung di langkah yang sebenarnya sederhana. Artikel ini merangkum panduan resmi DJP menjadi urutan kerja, lalu menandai kesalahan yang paling sering disebut DJP sendiri. Penilaian redaksi di artikel ini berdasarkan sumber yang dicantumkan di bagian akhir.
Siapkan dulu empat hal
- Akun Coretax yang sudah aktif dan kode otorisasi DJP, yang dipakai untuk menandatangani SPT secara elektronik.
- Bukti potong PPh 21 tahunan dari pemberi kerja (formulir 1721-A1 untuk swasta atau 1721-A2 untuk instansi pemerintah). Cocokkan bruto, pengurang, dan PPh yang dipotong.
- Data keluarga sesuai keadaan awal tahun pajak, karena status PTKP ditentukan oleh keadaan itu.
- Daftar harta dan utang pada akhir tahun: Lampiran SPT mewajibkan minimal satu harta diisi.
Urutan menu di Coretax
- Masuk ke Coretax, buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu SPT Tahunan dan periode Januari–Desember tahun pajak yang dilaporkan.
- Pilih model Normal untuk laporan pertama; Pembetulan hanya untuk memperbaiki SPT yang sudah dikirim.
- Klik Buat Konsep SPT, lalu ikon pensil untuk mulai mengisi.
- Klik Posting SPT di bagian atas formulir. Sistem menarik bukti potong yang terhubung dengan NIK-mu ke Lampiran, kolom penghasilan dan PPh yang dipotong.
- Periksa setiap angka hasil tarikan, lengkapi bagian yang masih kosong, lalu klik Bayar dan Lapor, pilih penyedia tanda tangan, dan konfirmasi tanda tangan.
- SPT yang berhasil muncul di daftar SPT Dilaporkan. Bila kurang bayar, SPT berstatus menunggu pembayaran dan kode billing ada di menu Pembayaran.
Enam kesalahan yang disebut DJP
| Kesalahan | Akibat | Cara memeriksa |
|---|---|---|
| Status PTKP berbeda dengan bukti potong | Muncul kurang bayar atau lebih bayar yang tidak semestinya | Samakan dengan status di 1721-A1, lalu cek keadaan awal tahun |
| Ada beberapa bukti potong tertarik | Penghasilan terhitung ganda | Pastikan setiap bukti potong memang milikmu dan untuk tahun itu |
| Bukti potong pasangan masuk Lampiran utama | Penghasilan pasangan tercampur | Pindahkan ke bagian penghasilan pasangan sesuai panduan |
| Daftar harta kosong | Peringatan saat mengirim | Isi minimal satu harta |
| Muncul pesan bukti potong baru ditemukan | Angka lama tidak lengkap | Klik Posting SPT lagi |
| Mengisi tanpa Posting SPT | Bukti potong tidak masuk | Selalu Posting SPT sebelum mengisi |
Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja dan bukti potong yang benar, hasil yang wajar adalah nihil: pajak setahun sudah dipotong pemberi kerja. Kalau hasilnya kurang bayar, jangan langsung membayar; periksa dulu status PTKP dan bukti potong ganda. Hitung pembandingnya dengan kalkulator PPh 21 di menu Alat atau artikel cara hitung PPh 21 karyawan.
Batas waktu, denda, dan relaksasi 2026
UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf b, sebagaimana diubah UU 28/2007: SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Pasal 7 ayat (1) mengenakan denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat. Untuk tahun pajak 2025, KEP-55/PJ/2026 tetap memakai batas 31 Maret 2026, tetapi tidak mengenakan denda maupun bunga bagi yang melapor dan membayar sampai 30 April 2026. Relaksasi itu khusus untuk masa transisi Coretax tahun itu; jangan menganggapnya berlaku lagi tanpa pengumuman baru.
Lindungi akunmu
Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronikmu. Penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak biasanya meminta kode itu, kata sandi, atau mengirim berkas aplikasi lewat pesan. Kelas Keamanan Digital Dasar melatih cara mengenali permintaan seperti itu, dan kelas Keuangan Pribadi dengan Spreadsheet membantu menyusun daftar harta yang diminta Lampiran SPT.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah karyawan yang gajinya di bawah PTKP tetap harus lapor SPT?
Kewajiban lapor melekat pada wajib pajak yang terdaftar, termasuk yang hasilnya nihil. Untuk kasus penghasilan di bawah PTKP atau sudah berhenti bekerja, tanyakan status kewajibanmu ke Kring Pajak atau kantor pajak karena ada ketentuan pengecualian tersendiri.
Bukti potong dari kantor tidak muncul setelah Posting SPT, harus bagaimana?
Bukti potong hanya bisa ditarik bila pemberi kerja sudah menerbitkannya di Coretax dengan NIK yang benar. Tanyakan ke bagian HR apakah bukti potong tahunan sudah dibuat, lalu klik Posting SPT lagi setelah mereka mengonfirmasinya.
Apakah relaksasi denda sampai 30 April berlaku setiap tahun?
Tidak ada jaminan. KEP-55/PJ/2026 hanya mengatur SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 dalam masa transisi Coretax. Batas waktu dalam undang-undang tetap 31 Maret, jadi rencanakan pelaporan sebelum tanggal itu.
Lanjut dari sini
Sumber (6)
- DJP Coretaxpedia — Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (urutan menu) pajak.go.id
- DJP — Serba-Serbi Pelaporan SPT Tahunan Coretax DJP (Posting SPT dan kesalahan umum) pajak.go.id
- DJP — Anda Karyawan? Tips Pelaporan SPT Tahunan Perdana di Coretax DJP pajak.go.id
- DJP — Siaran pers relaksasi SPT Tahunan orang pribadi (KEP-55/PJ/2026) pajak.go.id
- JDIH BPK — UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Pasal 3 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 1) peraturan.bpk.go.id
- DJP — Hubungi Kami (Kring Pajak dan kanal pengaduan) pajak.go.id
