Lompat ke konten utama

Kompetisi Ajak Teman: hadiah total Rp1.000.000 tunai untuk 3 pengajak terbanyak. Berakhir 29 November 2026. Ikut kompetisi

Masuk

Panduan

Pajak freelancer dan UMKM: NIK sebagai NPWP, PPh final 0,5% setelah PP 20/2026, norma penghitungan, dan kapan wajib PKP

Peta kewajiban pajak bagi pekerja lepas dan pemilik usaha kecil per Oktober 2026: NIK berfungsi sebagai NPWP, PPh final 0,5% yang sejak PP 20/2026 berlaku tanpa batas waktu bagi orang pribadi beromzet sampai Rp4,8 miliar, bagian omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak, kenapa jasa pekerjaan bebas tidak ikut skema final, norma penghitungan, dan batas wajib PKP.

Ditulis Redaksi KelasGratis · Terbit

Untuk Pekerja lepas, kreator konten, pedagang daring, dan pemilik usaha kecil perorangan yang baru mulai mengurus pajak sendiri dan bingung skema mana yang berlaku.

Pertanyaan pertama yang menentukan semuanya: penghasilanmu berasal dari usaha (menjual barang, membuka warung, jasa yang bukan keahlian profesi) atau dari pekerjaan bebas (konsultan, desainer lepas, penerjemah, kreator konten)? Peraturan memperlakukan keduanya berbeda, dan banyak salah paham soal PPh 0,5% berawal dari situ. Penilaian redaksi di artikel ini berdasarkan sumber yang dicantumkan di bagian akhir.

NIK sudah menjadi NPWP

UU HPP menyisipkan Pasal 2 ayat (1a) ke UU KUP: NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan. Jadi pekerja lepas tidak perlu nomor baru; yang perlu dipastikan adalah NIK-nya sudah aktif sebagai NPWP di Coretax, karena klien yang memotong pajak dan bukti potong ditautkan ke nomor itu.

PPh final 0,5%: siapa yang boleh, setelah PP 20/2026

PP 20/2026, berlaku sejak 22 April 2026, mengubah PP 55/2022. Pasal 57 ayat (1) yang baru: PPh final 0,5% berlaku bagi orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Pasal 59, yang dulu membatasi jangka waktu bagi orang pribadi, dihapus, sehingga orang pribadi bisa memakai tarif ini selama kriterianya terpenuhi. Koperasi dibatasi 4 tahun pajak sejak terdaftar (Pasal 57 ayat 2 huruf f). CV, firma, dan PT selain perseroan perorangan tidak lagi termasuk; yang masa fasilitasnya belum habis menurut aturan lama boleh meneruskan sampai masa itu berakhir (Pasal II angka 1 huruf e).

Untuk orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500.000.000 setahun tidak dikenai PPh sama sekali (UU HPP, Pasal 7 ayat 2a UU PPh). Contoh: omzet setahun Rp650.000.000 berarti yang dikenai 0,5% hanya Rp150.000.000, yaitu Rp750.000. Omzet dihitung kumulatif sejak Januari, jadi pajaknya baru muncul pada bulan omzet melewati Rp500 juta.

Kenapa freelancer jasa profesi tidak ikut skema 0,5%

PP 20/2026 Pasal 56 ayat (3) huruf a mengecualikan penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ayat (4) merinci daftarnya: tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dan konsultan; pemain musik, pembawa acara, foto model, dan pembuat konten daring termasuk influencer, selebgram, bloger, dan vloger; pengajar dan pelatih; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; agen asuransi; dan distributor pemasaran berjenjang. Penghasilan seperti ini dikenai tarif umum Pasal 17, dengan penghasilan neto dari pembukuan atau dari norma penghitungan.

Norma penghitungan: pilihan tanpa pembukuan lengkap

UU PPh Pasal 14 ayat (2) dan PMK 81/2024 Pasal 450: orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh menghitung neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, cukup dengan pencatatan, asalkan memberitahukannya ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Yang tidak memberitahukan dianggap memilih pembukuan (Pasal 14 ayat 4). Persentase norma berbeda per jenis usaha dan wilayah, ditetapkan DJP; cari baris untuk kode usahamu sebelum menghitung.

Potongan dari klien bukan pajak akhir

Klien berbentuk badan biasanya memotong PPh 21 atas honor bukan pegawai: tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari bruto (PMK 168/2023 Pasal 12 ayat 3 dan Lampiran bagian IV). Contoh: honor Rp3.000.000 dipotong 5% × 50% × Rp3.000.000 = Rp75.000. Potongan itu kredit pajak; di SPT Tahunan seluruh penghasilan setahun dihitung ulang, dan bukti potong dari klien mengurangi pajak terutang.

Kapan wajib menjadi PKP

PMK 197/PMK.03/2013: pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila sampai suatu bulan dalam tahun buku peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000. Di bawah itu pengusaha kecil boleh memilih menjadi PKP (PMK 81/2024 Pasal 60 ayat 3). Setelah menjadi PKP, kamu memungut PPN pada setiap faktur; kalkulator PPN di menu Alat membantu memisahkan DPP dan PPN.

KeadaanSkema yang berlakuDasar
Pedagang perorangan, omzet ≤ Rp4,8 MPPh final 0,5% atas omzet di atas Rp500 jutaPP 20/2026 Pasal 57; UU PPh Pasal 7 ayat 2a
Freelancer jasa pekerjaan bebasTarif Pasal 17 dari neto (norma atau pembukuan)PP 20/2026 Pasal 56 ayat 3–4; UU PPh Pasal 14
Honor dari klien badanDipotong PPh 21 bukan pegawai, dikreditkan di SPTPMK 168/2023 Pasal 12 ayat 3
Omzet melewati Rp4,8 MWajib dikukuhkan PKPPMK 197/PMK.03/2013

Apa pun skemanya, catatan omzet bulanan yang rapi adalah syarat dasarnya. Kelas Hitungan Usaha melatih mencatat dan merekap omzet, Administrasi Dokumen Kantor melatih register faktur dan pembayaran, dan kalkulator tarif freelance di menu Alat membantu memasukkan pajak ke harga jasa.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya kreator konten dengan penghasilan dari brand, apakah bisa memakai PPh final 0,5%?

Menurut PP 20/2026 Pasal 56 ayat (4) huruf b, pembuat konten pada media daring termasuk jasa pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh final. Penghasilannya dihitung dengan tarif Pasal 17 dari neto, memakai norma penghitungan atau pembukuan.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap harus dicatat dan dilaporkan?

Ya. Bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh, tetapi angka omzet tetap dibutuhkan untuk mengetahui kapan batas itu terlampaui dan untuk SPT Tahunan. Pencatatan bulanan juga menjadi bukti bila kantor pajak bertanya.

Usaha saya berbentuk CV, apakah masih boleh 0,5%?

Sejak PP 20/2026 CV tidak termasuk penerima PPh final 0,5%. CV yang jangka waktu fasilitasnya menurut PP 55/2022 belum berakhir boleh meneruskan sampai jangka itu habis, sesuai Pasal II angka 1 huruf e. Pastikan tanggal berakhirnya ke kantor pajak.

Lanjut dari sini

Bagian dari panduan Cara menghitung HPP, marjin, dan titik impas usaha kecil dengan contoh rupiah

Kabari saya saat ada panduan baru

Satu email tiap ada panduan baru di topik ini. Tanpa iklan, bisa berhenti kapan saja.

Kami hanya menyimpan email, halaman ini, dan nama kampanye, tanpa nama atau alamat IP. Privasi