Materi
Permen PUPR 8/2023 Pasal 4 ayat (2) menyusun harga satuan pekerjaan dari dua bagian: biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pasal 11 merinci biaya tidak langsung sebagai biaya umum ditambah keuntungan, dan menghitungnya sebagai persen dari biaya langsung. Rentang persennya ditetapkan peraturan dan bisa berubah, jadi di kelas ini persen itu selalu sel masukan contoh.
| Baris | Isi | Contoh (Rp) |
|---|---|---|
| A | Jumlah tenaga kerja | 41.500 |
| B | Jumlah bahan | 88.200 |
| C | Jumlah peralatan | 2.300 |
| D | Biaya langsung = A + B + C | 132.000 |
| E | Biaya umum dan keuntungan = 15% (contoh) × D | 19.800 |
| F | Harga satuan pekerjaan = D + E | 151.800 |
Dua komponen sering terhitung dua kali. Faktor kehilangan bahan sudah masuk koefisien bahan (Pasal 10 ayat 4 huruf b), sehingga persen susut tidak ditambahkan lagi pada jumlah bahan. Biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah pokok pekerjaan tersendiri dan bukan bagian biaya umum (Pasal 22 ayat 1 dan 3), jadi ia muncul sebagai item di RAB, tidak diselipkan ke persen biaya umum.
Harga satuan akhir dibulatkan menurut aturan proyek, misalnya ke ratusan rupiah terdekat. Di lembar kerja, ROUND dengan digit −2 membulatkan ke ratusan. Pembulatan dilakukan sekali pada harga satuan F, bukan pada setiap baris komponen, supaya selisih pembulatan tidak menumpuk.
=ROUND(B12,-2)