Materi
Permen PUPR 8/2023 Pasal 1 angka 2 mendefinisikan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) sebagai perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan satu jenis pekerjaan. Pedoman FHWA tentang estimasi pemilik proyek menyebut cara ini estimasi berbasis biaya: biaya tenaga, alat, dan bahan, laju produksi, ditambah overhead dan keuntungan.
Tiap baris AHSP memasangkan dua angka. Koefisien adalah kebutuhan satu sumber daya untuk setiap satu satuan pekerjaan (Pasal 1 angka 9–11): tenaga kerja dalam orang-hari (OH), bahan dalam satuannya sendiri seperti kg, m³, atau buah, dan alat dalam jam. Harga satuan dasar (HSD) adalah harga satu satuan sumber daya itu (angka 7). Biaya baris = koefisien × HSD, dan jumlah semua baris tenaga kerja, bahan, dan peralatan adalah biaya langsung (Pasal 5).
| 1 m² plesteran (angka contoh) | Koefisien | HSD | Biaya |
|---|---|---|---|
| Pekerja | 0,3 OH | Rp110.000 | Rp33.000 |
| Tukang batu | 0,15 OH | Rp135.000 | Rp20.250 |
| Semen | 6,24 kg | Rp1.600 | Rp9.984 |
| Pasir pasang | 0,024 m³ | Rp250.000 | Rp6.000 |
| Biaya langsung | Rp69.234 |
Koefisien yang sama menghitung kebutuhan sumber daya proyek: koefisien × volume. Plesteran 120 m² dengan semen 6,24 kg per m² butuh 748,8 kg, yaitu 15 sak 50 kg, karena sak dibeli utuh dan hasil baginya dibulatkan ke atas dengan ROUNDUP. Untuk banyak baris, SUMPRODUCT mengalikan dua kolom baris demi baris lalu menjumlahkannya:
=SUMPRODUCT(C2:C5,D2:D5)