Lompat ke konten utama
←

Estimasi Biaya Konstruksi: Volume, Analisa Harga Satuan, dan RAB

Pelajaran 8 dari 13

RAB dan rekap

RAB: jumlah harga per item dan rekap per bagian

Setelah pelajaran ini kamu bisa menghitung jumlah harga tiap item RAB dari volume dan harga satuan, merekap per bagian pekerjaan dengan SUMIF, dan menambahkan pajak dari persen contoh.

  • ±17 menit
  • 3 latihan
  • Diperiksa 28 Okt 2026

Latihan di pelajaran ini butuh akun gratis. Progres, kode, dan catatanmu hanya tersimpan di browser ini. Masuk untuk menyimpannya

Materi

Permen PUPR 8/2023 Pasal 3 ayat (1) menyebut tiga hasil penyusunan perkiraan biaya: harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya (RAB), dan harga perkiraan sendiri (HPS), dan Pasal 19 ayat (4) memakai AHSP untuk menyusun RAB. Bentuknya mengikuti daftar kuantitas dan harga: tiap baris memuat uraian, volume, satuan, harga satuan pekerjaan, dan jumlah harga = volume × harga satuan. Satuan volume dan satuan harga satuan harus sama, misalnya m² dikali rupiah per m².

Item dikelompokkan per bagian, misalnya persiapan, tanah dan pondasi, beton, dinding, dan lantai. Rekap menjumlahkan tiap bagian lalu semua bagian. Di lembar kerja, SUMIF menjumlahkan kolom jumlah harga hanya untuk baris yang kolom bagiannya sama dengan kriteria, sehingga daftar item tidak perlu diurutkan per bagian lebih dulu:

=SUMIF($A$2:$A$40,"Beton",$F$2:$F$40)
Rekap (contoh)Rp
Tanah dan pondasi18.400.000
Beton7.900.000
Dinding11.300.000
Jumlah sebelum pajak37.600.000
PPN (persen contoh 10%)3.760.000
Total41.360.000

Pajak dihitung dari jumlah rekap. Definisi HPS di Pasal 1 angka 5 sudah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Persen PPN ditetapkan peraturan perpajakan dan berubah, jadi persen itu ditulis di satu sel masukan berlabel contoh dan dirujuk rumus.

Latihan

0/3 lulus

Jawaban diperiksa di server. Lulus berarti kamu memahami contohnya, bukan penilaian seluruh pekerjaanmu.

Latihan 3 dari 3

Di RAB Pak Hendra, juru hitung memakai luas pasangan bata 49,68 m² untuk baris plesteran, padahal luas plesterannya 63,03 m². Harga satuan plesteran Rp76.200 per m². Berapa rupiah RAB itu kurang sebelum pajak?

Catatanmu

Memuat catatan…

tersimpan otomatis, ikut tercetak · 0/4.000

Lanjutkan ke