Materi
Permen PUPR 8/2023 Pasal 3 ayat (1) menyebut tiga hasil penyusunan perkiraan biaya: harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya (RAB), dan harga perkiraan sendiri (HPS), dan Pasal 19 ayat (4) memakai AHSP untuk menyusun RAB. Bentuknya mengikuti daftar kuantitas dan harga: tiap baris memuat uraian, volume, satuan, harga satuan pekerjaan, dan jumlah harga = volume × harga satuan. Satuan volume dan satuan harga satuan harus sama, misalnya m² dikali rupiah per m².
Item dikelompokkan per bagian, misalnya persiapan, tanah dan pondasi, beton, dinding, dan lantai. Rekap menjumlahkan tiap bagian lalu semua bagian. Di lembar kerja, SUMIF menjumlahkan kolom jumlah harga hanya untuk baris yang kolom bagiannya sama dengan kriteria, sehingga daftar item tidak perlu diurutkan per bagian lebih dulu:
=SUMIF($A$2:$A$40,"Beton",$F$2:$F$40)| Rekap (contoh) | Rp |
|---|---|
| Tanah dan pondasi | 18.400.000 |
| Beton | 7.900.000 |
| Dinding | 11.300.000 |
| Jumlah sebelum pajak | 37.600.000 |
| PPN (persen contoh 10%) | 3.760.000 |
| Total | 41.360.000 |
Pajak dihitung dari jumlah rekap. Definisi HPS di Pasal 1 angka 5 sudah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Persen PPN ditetapkan peraturan perpajakan dan berubah, jadi persen itu ditulis di satu sel masukan berlabel contoh dan dirujuk rumus.