Materi
Mutasi adalah perpindahan aset ke lokasi atau pemegang lain. Kebijakan inventaris UConn mewajibkan tiap perpindahan dicatat dengan memperbarui data barang, tanpa menunggu hitung tahunan. Di register, mutasi mengubah lokasi dan penanggung jawab, ditambah tanggal dan nomor berita acara serah terima yang ditandatangani pemegang lama dan baru. Kodenya tetap.
Opname mencocokkan register dengan barang di lapangan; unit SKKNI N.82ADM00.076.3 KUK 2.2 menyebutnya mencocokkan kode inventaris dengan ketersediaan barang secara berkala. Hasilnya tiga golongan: tercatat dan ditemukan, tercatat tetapi tidak ditemukan, serta ditemukan tetapi belum tercatat. Di UConn, barang yang tidak ditemukan ditelusuri dulu ke penanggung jawabnya; baru setelah berkali-kali ditanya tanpa hasil, barang dikeluarkan sebagai hilang lewat persetujuan, dan dicatat lagi bila kelak ditemukan.
Aset rusak berat atau tidak terpakai diusulkan untuk dihapus. Kebijakan surplus UConn menetapkan penyelesaiannya dari kondisi barang: dipakai unit lain, dipindahkan, disumbangkan, atau didaur ulang. Barang tidak dibuang tanpa proses resmi, karyawan tidak membelinya langsung, dan media penyimpan data dihancurkan lewat proses yang ditunjuk. Barisnya ditandai dihapus beserta tanggal dan dasar persetujuannya. Nilai buku dan penyusutan dihitung bagian akuntansi (kelas Akuntansi Dasar).