Surat resmi pribadi di Indonesia punya urutan yang lazim: tempat dan tanggal, Lampiran dan Hal, alamat tujuan yang diawali Yth., salam pembuka, isi, salam penutup, lalu tanda tangan dan nama terang. Surat pernyataan, surat kuasa, dan surat keterangan tidak ditujukan kepada seseorang, jadi diawali judul di tengah dan tempat-tanggalnya pindah ke atas tanda tangan.
Setiap jenis punya kalimat templat sendiri yang dirangkai dari isianmu. Tanggal ditulis dengan nama bulan (15 Oktober 2026), jumlah hari dengan angka dan huruf (2 (dua) hari), dan titik di akhir isian dibuang supaya tidak menjadi titik ganda. Bagian wajib yang masih kosong tampil sebagai [tanda kurung] kuning, sehingga surat setengah jadi langsung kelihatan sebelum dicetak.
Cetak memakai pratinjau yang sama dengan yang tampil di layar: kerangka situs disembunyikan, kertas A4, dan surat panjang mengalir ke halaman berikutnya. Kotak meterai hanya penanda tempat. Meterai Rp10.000 (UU 10/2020 Pasal 5) ditempel asli atau dibubuhkan secara elektronik lewat jalur resmi, karena meniru meterai diancam pidana (Pasal 24).
Contoh: Tiga surat dalam sehari
- Pagi: pilih Izin → Tidak masuk kerja karena sakit, tanggal 15–16 Oktober 2026. Kalimatnya menjadi "selama 2 (dua) hari, mulai hari Kamis, 15 Oktober 2026 sampai dengan hari Jumat, 16 Oktober 2026".
- Siang: ganti ke Kuasa. Nama dan alamat yang sudah diisi tetap ada; tinggal tambah data adik sebagai penerima kuasa untuk mengambil ijazah di kampus.
- Sore: ganti ke Pernyataan → Belum menikah untuk berkas seleksi kerja; kotak tempat meterai sudah muncul di atas nama.
- Setiap surat disimpan lewat Cetak → Simpan sebagai PDF, dan tombol Salin teks dipakai untuk mengirim versi teksnya lewat pesan.
Kesalahan yang sering terjadi
- !Mencetak tanpa membaca pratinjau: bagian bertanda [kurung kuning] ikut tercetak apa adanya. Lengkapi semua bagian wajib dulu, atau salin teksnya dan sunting di Word.
- !Membiarkan header dan footer peramban ikut tercetak, sehingga alamat situs dan tanggal muncul di pojok kertas. Matikan opsi Header and footers di dialog cetak.
- !Menulis "Kepada Yth." sekaligus; cukup "Yth." diikuti nama atau jabatan, seperti di tata naskah dinas.
- !Memakai satu surat untuk dua urusan. Buat surat terpisah per keperluan supaya isinya spesifik dan bisa diarsipkan masing-masing.
Apakah surat dari alat ini sah?
Alat ini hanya menyusun kalimat dan tata letak. Kekuatan surat ditentukan oleh kebenaran isinya, tanda tangan para pihak, dan syarat instansi yang menerimanya; banyak instansi punya formulir sendiri. Untuk perjanjian bernilai besar atau urusan pengadilan, minta pendapat notaris atau advokat.
Kenapa isian saya hilang setelah halaman dimuat ulang?
Isian sengaja tidak disimpan di alamat halaman maupun di perangkat karena berisi data pribadi seperti NIK dan alamat. Yang masuk ke alamat halaman hanya jenis dan keperluan surat. Salin teks atau simpan PDF sebelum menutup halaman.
Apakah surat harus bermeterai?
UU 10/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf a memasukkan surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis sebagai dokumen yang dikenai bea meterai Rp10.000 (Pasal 5). Instansi penerima biasanya menulis di syarat berkasnya apakah surat perlu bermeterai; nyalakan Tempat meterai bila diminta.
Apakah Pembuat surat resmi ini gratis?
Gratis dan tanpa akun. Prosesnya berjalan di peramban kamu; masukan dan berkasmu tidak dikirim ke server kami dan tidak disimpan setelah halaman ditutup.
Dari mana aturan dan rumusnya?
Dari EYD V — Singkatan dan akronim; EYD V — Tanda koma; JDIH BPK — UU 10/2020 Bea Meterai; JDIH BPK — PP 35/2021, diperiksa 15 Okt 2026. Alat ini membantu menghitung, bukan memberi nasihat hukum atau pajak; aturan bisa berubah, jadi cocokkan kembali untuk keputusan resmi.
Boleh dipasang di situs saya?
Boleh. Buka menu Bagikan di halaman ini lalu salin kode embed; bingkainya menampilkan alat saja beserta tautan balik ke https://kelasgratis.com/alat/pembuat-surat.