KUHPerdata Pasal 1792 mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Pasal 1793 membolehkan kuasa diberikan dengan surat di bawah tangan, yaitu surat yang ditandatangani para pihak tanpa notaris; bentuk itulah yang disusun alat ini.
Pasal 1795 membedakan kuasa khusus, untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu, dan kuasa umum. Pasal 1796 menyebut kuasa umum hanya meliputi tindakan pengurusan; memindahtangankan barang memerlukan kuasa dengan kata-kata yang tegas. Karena itu templat ini menulis satu urusan yang disebut jelas (dokumen apa, di kantor mana), ditambah kalimat "hanya berlaku untuk keperluan tersebut di atas" dan tanggal berakhir bila diisi.
Susunannya: judul SURAT KUASA, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, isi kuasa, lalu dua tanda tangan, yaitu penerima kuasa di kiri dan pemberi kuasa di kanan dengan kotak tempat meterai. Kuasa berakhir antara lain bila ditarik kembali atau salah satu pihak meninggal (Pasal 1813). Alat ini menyusun surat, bukan memberi nasihat hukum; kuasa menjual tanah, beracara di pengadilan, atau urusan bernilai besar sebaiknya disiapkan notaris atau advokat.
Contoh: Adik mengambil ijazah di kampus
- Pilih Kuasa → Pengambilan dokumen/barang. Pemberi kuasa: Budi Santoso, NIK 16 angka, alamat sesuai KTP.
- Penerima kuasa: Citra Lestari, NIK dan alamatnya, hubungan: adik kandung.
- Dokumen: ijazah dan transkrip nilai asli atas nama saya; tempat: Bagian Akademik Universitas Nusantara, Bandung; alasan: sedang bertugas di luar kota; berlaku sampai 31 Oktober 2026.
- Kalimat inti: "…untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengambil ijazah dan transkrip nilai asli atas nama saya di Bagian Akademik Universitas Nusantara, Bandung." Cetak, tempel meterai di kolom Pemberi Kuasa bila diminta, lalu tanda tangani berdua.
Kesalahan yang sering terjadi
- !Urusan ditulis umum, misalnya "mengurus keperluan saya di bank". Petugas biasanya menolak kuasa yang tidak menyebut jelas dokumen, rekening, atau layanannya.
- !Hanya pemberi kuasa yang tanda tangan. Kuasa adalah persetujuan yang diterima penerimanya (KUHPerdata Pasal 1792); tanda tangan penerima menunjukkan ia menerima, dan banyak kantor memintanya.
- !Lupa membawa KTP asli penerima kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa. Banyak kantor mencocokkan keduanya dengan surat kuasa.
- !Memakai surat kuasa biasa untuk menjual tanah atau rumah. Peralihan hak atas tanah punya aturan sendiri; tanyakan ke notaris atau PPAT.
Apakah surat kuasa harus dibuat di notaris?
Tidak selalu. KUHPerdata Pasal 1793 membolehkan kuasa dengan surat di bawah tangan. Namun instansi tertentu, seperti bank, kantor pertanahan, atau pengadilan, bisa mensyaratkan formulir sendiri, tanda tangan yang dilegalisasi, atau akta notaris. Tanyakan syaratnya sebelum penerima kuasa berangkat.
Bisakah kuasa ditarik kembali?
Bisa. KUHPerdata Pasal 1813 dan 1814 menyebut kuasa berakhir antara lain bila ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Bila surat kuasa sudah diserahkan ke kantor tertentu, beri tahu kantor itu secara tertulis.
Apakah Surat kuasa ini gratis?
Gratis dan tanpa akun. Prosesnya berjalan di peramban kamu; masukan dan berkasmu tidak dikirim ke server kami dan tidak disimpan setelah halaman ditutup.
Dari mana aturan dan rumusnya?
Dari Wikisumber — KUHPerdata Buku Ketiga (teks terjemahan, bukan naskah resmi pemerintah); JDIH BPK — UU 10/2020 Bea Meterai, diperiksa 15 Okt 2026. Alat ini membantu menghitung, bukan memberi nasihat hukum atau pajak; aturan bisa berubah, jadi cocokkan kembali untuk keputusan resmi.
Boleh dipasang di situs saya?
Boleh. Buka menu Bagikan di halaman ini lalu salin kode embed; bingkainya menampilkan alat saja beserta tautan balik ke https://kelasgratis.com/alat/surat-kuasa.