Materi
Bila uang terlanjur disetor ke tawaran yang ternyata ilegal, langkahnya bukan diam. OJK meminta korban melaporkan kejadian itu lewat Kontak OJK 157 dan membuat laporan ke kepolisian, karena penipuan investasi adalah tindak pidana yang penanganannya melibatkan aparat penegak hukum. Satgas PASTI bekerja lintas lembaga untuk menindak entitas ilegal, dan laporan korban menjadi bahan tindak lanjutnya.
Sebelum dan saat melapor, simpan semua bukti: bukti transfer, percakapan dengan pelaku, tangkapan layar tawaran dan akun pelaku, serta dokumen yang diberikan. Bukti ini dipakai OJK dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dan mengidentifikasi pelaku.
Selain Kontak OJK 157, OJK bersama Satgas PASTI mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, sejak 22 November 2024. Satgas PASTI meminta korban penipuan segera melapor lewat situs IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Alasannya dicatat IASC sendiri: dana korban penipuan relatif sangat cepat hilang, sehingga laporan yang cepat menjadi salah satu upaya menyelamatkan sisa dana korban.
Hindari dua hal yang justru memperbesar kerugian. Pertama, jangan menyetor lagi dengan harapan menutup kerugian atau 'membuka' dana yang tertahan; permintaan setoran tambahan untuk mencairkan dana adalah pola penipuan lanjutan. Kedua, waspadai pihak yang mengaku bisa 'mengembalikan dana korban' dengan syarat membayar lebih dulu, karena ini kerap menjadi penipuan kedua terhadap korban yang sama.