Materi
OJK meringkas cara menilai sebuah tawaran investasi dengan prinsip 2L: Legal dan Logis. Keduanya diperiksa bersama; sebuah tawaran harus lolos dua-duanya.
Legal berarti produk investasi dan pihak yang menawarkannya memiliki izin dari lembaga yang berwenang. OJK mencatat perizinan ini bergantung pada jenis produknya: izin dari OJK, Bank Indonesia, Bappebti di Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Koperasi dan UKM. Ketiadaan izin dari regulator yang tepat adalah ciri utama tawaran ilegal.
Logis berarti imbal hasil yang dijanjikan masuk akal. OJK menegaskan bahwa mendapat keuntungan tinggi tanpa risiko dalam waktu singkat itu mustahil. Tawaran yang menjanjikan hal seperti itu gagal uji logis, walaupun dokumen yang ditunjukkannya terlihat meyakinkan.
Izin dan kewajaran saling melengkapi. Tawaran bisa terdengar masuk akal tetapi tidak berizin, atau mengaku berizin tetapi menjanjikan imbal hasil yang mustahil. Keduanya harus benar: Legal dan Logis.