Lompat ke konten utama

Kompetisi Ajak Teman: hadiah total Rp1.000.000 tunai untuk 3 pengajak terbanyak. Berakhir 29 November 2026. Ikut kompetisi

←

Waspada Investasi Bodong

Pelajaran 5 dari 10

Memeriksa legalitas

Legalitas dan prinsip 2L (Legal dan Logis)

Setelah pelajaran ini kamu bisa menerapkan prinsip 2L untuk menilai sah atau tidaknya sebuah tawaran investasi.

±13 menitDiperiksa 1 Okt 2026

Materi

OJK meringkas cara menilai sebuah tawaran investasi dengan prinsip 2L: Legal dan Logis. Keduanya diperiksa bersama; sebuah tawaran harus lolos dua-duanya.

Legal berarti produk investasi dan pihak yang menawarkannya memiliki izin dari lembaga yang berwenang. OJK mencatat perizinan ini bergantung pada jenis produknya: izin dari OJK, Bank Indonesia, Bappebti di Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Koperasi dan UKM. Ketiadaan izin dari regulator yang tepat adalah ciri utama tawaran ilegal.

Logis berarti imbal hasil yang dijanjikan masuk akal. OJK menegaskan bahwa mendapat keuntungan tinggi tanpa risiko dalam waktu singkat itu mustahil. Tawaran yang menjanjikan hal seperti itu gagal uji logis, walaupun dokumen yang ditunjukkannya terlihat meyakinkan.

Izin dan kewajaran saling melengkapi. Tawaran bisa terdengar masuk akal tetapi tidak berizin, atau mengaku berizin tetapi menjanjikan imbal hasil yang mustahil. Keduanya harus benar: Legal dan Logis.

Latihan

0/3 lulus

Jawaban diperiksa di server. Lulus berarti kamu memahami contohnya, bukan penilaian seluruh pekerjaanmu.

Latihan 1 dari 3

Prinsip 2L dari OJK untuk memeriksa tawaran investasi adalah?

Pilih satu jawaban

Latihan 2 dari 3

Apa arti 'Legal' dalam prinsip 2L?

Pilih satu jawaban

Latihan 3 dari 3

Apa arti 'Logis' dalam prinsip 2L?

Pilih satu jawaban

Catatanmu

Memuat catatan…

tersimpan otomatis, ikut tercetak · 0/4.000

Luluskan semua latihan dulu untuk menandai pelajaran ini selesai.

Lanjutkan ke

Tampilkan 1 lagi