Materi
Banyak penipuan investasi berjalan dengan skema Ponzi. Investor.gov mendefinisikan skema Ponzi sebagai penipuan yang membayar investor lama memakai uang yang disetor investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Pelaku sering tidak menanamkan uang itu ke mana pun; dana investor baru dipakai untuk membayar 'keuntungan' investor lama, dan sebagian disimpan pelaku.
Skema piramida bekerja mirip. Investor.gov menjelaskan uang dari peserta baru dipakai untuk membayar komisi perekrutan kepada peserta yang lebih dulu bergabung. Di sini keuntungan tidak datang dari menjual produk atau jasa yang nyata, melainkan dari terus masuknya peserta baru. Pola 'member-get-member', yaitu bonus untuk setiap anggota baru yang direkrut, adalah cirinya yang dicatat OJK.
Karena uangnya berasal dari setoran peserta baru, skema ini hanya bertahan selama peserta baru terus berdatangan. Begitu perekrutan melambat, tidak ada lagi dana untuk membayar peserta lama, dan skema itu runtuh. Peserta yang bergabung paling akhir hampir selalu kehilangan uangnya.