Lompat ke konten utama

Kompetisi Ajak Teman: hadiah total Rp1.000.000 tunai untuk 3 pengajak terbanyak. Berakhir 29 November 2026. Ikut kompetisi

Masuk

Panduan

Hak pekerja PKWT, PKWTT, harian lepas, dan freelance: batas kontrak 5 tahun, uang kompensasi, pesangon, dan cara mengecek status kerjamu

Beda hak pekerja kontrak (PKWT), pekerja tetap (PKWTT), pekerja harian lepas, dan mitra lepas menurut PP 35/2021 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023: unsur hubungan kerja, batas PKWT lima tahun, larangan masa percobaan, kapan harian lepas berubah menjadi tetap, rumus uang kompensasi PKWT, tabel pesangon, dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan disahkan Oktober 2026.

Ditulis Redaksi KelasGratis · Terbit

Untuk Pekerja kontrak, lulusan baru yang menerima tawaran kerja pertama, pekerja lepas, dan staf HR yang perlu memeriksa apakah status kerja dan haknya sudah sesuai aturan.

Banyak orang baru tahu status kerjanya saat hubungan kerja berakhir, misalnya ketika kontrak selesai dan ternyata tidak ada uang kompensasi karena disebut "freelance". Padahal yang menentukan status adalah isi hubungannya, bukan judul kontraknya. Artikel ini memetakan empat bentuk kerja yang paling sering muncul dan hak yang melekat pada masing-masing. Penilaian redaksi di artikel ini berdasarkan sumber yang dicantumkan di bagian akhir.

Ada hubungan kerja atau tidak?

UU 13/2003 Pasal 1 angka 15: hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Bila ketiganya ada, misalnya kamu diberi jam kerja, diawasi atasan, dan dibayar rutin, hubunganmu adalah hubungan kerja apa pun nama kontraknya. Kemitraan atau freelance yang sebenarnya tidak punya unsur perintah: kamu menentukan cara dan waktu kerja sendiri dan dibayar per hasil.

Empat bentuk kerja dan haknya

BentukCiriHak saat berakhirDasar
PKWTT (tetap)Tanpa batas waktu; boleh masa percobaanPesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak bila di-PHKPP 35/2021 Pasal 40
PKWT (kontrak)Untuk pekerjaan tertentu; tertulis, berbahasa Indonesia dan huruf Latin; maks. 5 tahun termasuk perpanjanganUang kompensasiPP 35/2021 Pasal 8, 15–16; Putusan MK 168
Harian lepasPKWT harian, kurang dari 21 hari sebulan, perjanjian tertulis, tetap berhak jaminan sosialMenjadi PKWTT bila 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turutPP 35/2021 Pasal 10–11
Mitra atau freelanceTanpa unsur perintah; dibayar per hasilSesuai perjanjian perdataUU 13/2003 Pasal 1 angka 15

Aturan PKWT yang paling sering dilanggar

  • Batas waktu: PP 35/2021 Pasal 8 membatasi PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) menegaskan PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan juga tidak boleh melebihi 5 tahun termasuk perpanjangan.
  • Bentuk: Putusan MK yang sama memaknai bahwa PKWT harus dibuat tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
  • Masa percobaan: PP 35/2021 Pasal 12 melarang PKWT mensyaratkan masa percobaan; bila disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
  • Masa kerja saat diperpanjang tetap dihitung sejak hubungan kerja PKWT dimulai (Pasal 8 ayat 3).

Menghitung uang kompensasi PKWT

PP 35/2021 Pasal 15: uang kompensasi wajib dibayar saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus; bila diperpanjang, dibayar untuk periode sebelum perpanjangan, lalu lagi setelah perpanjangan selesai. Pasal 16: PKWT 12 bulan mendapat 1 bulan upah, selain itu dihitung proporsional masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

' Masa kerja PKWT dalam bulan di B2, upah pokok + tunjangan tetap di C2
=IF(B2 < 1, 0, ROUND(B2/12 * C2, 0))

' Contoh: kontrak 8 bulan, upah Rp5.400.000
' 8/12 × 5.400.000 = Rp3.600.000

Pesangon pekerja tetap

PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2) menetapkan uang pesangon: masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah, bertambah 1 bulan upah per tahun masa kerja, sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Ayat (3) menetapkan uang penghargaan masa kerja mulai 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun. Pengali yang dipakai bergantung alasan PHK, diatur di pasal-pasal sesudahnya. Putusan MK 168 memaknai frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" di Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagai "paling sedikit", sehingga angka itu batas bawah, bukan batas atas.

Sebelum menandatangani kontrak

  1. Pastikan jenis perjanjiannya tertulis: PKWT, PKWTT, harian, atau kemitraan.
  2. Untuk PKWT, cek jangka waktu dan total perpanjangan tidak lebih dari 5 tahun, dan tidak ada masa percobaan.
  3. Cek apakah upah pokok dan tunjangan tetap dipisahkan, karena keduanya menjadi dasar kompensasi, THR, dan lembur.
  4. Tanyakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; pekerja harian lepas pun berhak atas jaminan sosial (Pasal 11 ayat 3).
  5. Simpan salinan kontrak yang sudah ditandatangani kedua pihak.

Kelas Wawancara Kerja melatih cara menanyakan hal-hal ini dengan sopan saat tawaran datang, dan kelas MSDM Dasar menjelaskan cara perusahaan menyusun hubungan kerja. Kalkulator THR dan kalkulator lembur di menu Alat membantu memeriksa hak lain yang bergantung pada upah yang sama.

Pertanyaan yang sering muncul

Kontrak saya disebut freelance tetapi saya punya jam kerja dan atasan, apa status saya?

Menurut UU 13/2003 Pasal 1 angka 15, hubungan yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah adalah hubungan kerja, apa pun judulnya. Untuk memastikan statusmu dan hak yang mengikutinya, konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan atau pengawas ketenagakerjaan.

Apakah pekerja PKWT yang kontraknya diputus sebelum waktunya mendapat kompensasi?

Ya. PP 35/2021 Pasal 17 mewajibkan pengusaha memberi uang kompensasi yang dihitung dari jangka waktu PKWT yang sudah dijalani, siapa pun yang mengakhiri. UU 13/2003 Pasal 62 juga mewajibkan pihak yang mengakhiri sebelum waktunya membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak. Untuk kasusmu, tanyakan ke pengawas ketenagakerjaan.

Apakah angka di artikel ini masih berlaku setelah undang-undang ketenagakerjaan baru disahkan?

Belum tentu. Undang-undang baru dijadwalkan disahkan Oktober 2026 dan bisa mengubah batas PKWT, kompensasi, dan pesangon. Artikel ini akan diperiksa ulang setelah teksnya terbit; sementara itu cocokkan dengan teks resmi di peraturan.bpk.go.id.

Lanjut dari sini

Bagian dari panduan Komunikasi di tempat kerja: email, presentasi, negosiasi, konflik, dan pelanggan

Kabari saya saat ada panduan baru

Satu email tiap ada panduan baru di topik ini. Tanpa iklan, bisa berhenti kapan saja.

Kami hanya menyimpan email, halaman ini, dan nama kampanye, tanpa nama atau alamat IP. Privasi