Materi
UU No. 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis; bencana alamnya mencakup gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Kerangka TKA memakai dua kelompok: bencana geologis dari proses kebumian, seperti gempa, tsunami, dan letusan, serta bencana hidroklimatologis dari cuaca, iklim, dan air, seperti banjir dan kekeringan.
Buku Geografi Kelas XI menjelaskan tiga unsur yang menentukan dampak. Ancaman adalah peristiwa yang berpotensi menimbulkan kerugian. Kerentanan adalah keadaan yang membuat masyarakat tidak mampu merespons ancaman, misalnya kepadatan tinggi atau banyaknya anak-anak dan lansia. Kapasitas adalah sumber daya dan kemampuan masyarakat untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan diri. Ancaman menjadi bencana ketika masyarakat rentan dan kapasitasnya kurang.
Skala MMI dari BMKG memakai dua belas tingkat berdasarkan apa yang dirasakan orang dan kerusakan yang terlihat: pada II MMI getaran dirasakan beberapa orang, pada VI MMI dirasakan semua penduduk dan plester dinding jatuh. Buku IPS Kelas X mencatat bahwa getaran bergantung pada kekuatan gempa, lokasi, dan struktur batuan, sehingga satu gempa dengan satu magnitudo dapat bertingkat MMI berbeda di dua tempat.