Materi
UU No. 24 Tahun 2007 mendefinisikan mitigasi sebagai serangkaian upaya mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman. Buku Geografi Kelas XI menyebut keduanya mitigasi struktural, seperti tanggul penahan lahar, waduk, bangunan tahan gempa, dan sistem peringatan dini, serta mitigasi nonstruktural, seperti penyuluhan dan pendidikan.
Undang-undang yang sama membedakan kesiapsiagaan, yaitu kegiatan mengantisipasi bencana lewat pengorganisasian dan langkah yang tepat guna, dari tanggap darurat, yaitu kegiatan segera saat bencana terjadi seperti penyelamatan, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar, serta dari rehabilitasi dan rekonstruksi sesudahnya. BMKG menguraikan contohnya untuk gempa: sebelum gempa, menempelkan lemari ke dinding dan mengenali tangga darurat; saat gempa, melindungi kepala dan menjauhi pantai; sesudahnya, keluar dengan tertib tanpa lift dan tidak memasuki bangunan yang rusak.
Adaptasi adalah cara manusia bertahan hidup dengan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya. Contoh di buku Geografi Kelas XI antara lain rumah tradisional Suku Sasak yang tahan gempa, meninggikan rumah dan perabot di daerah banjir, serta pemecah gelombang dan rambu jalur evakuasi di pesisir.