Materi
Westcott dan Anderson (Bagian 11.2) membagi manajemen risiko usaha pariwisata menjadi empat tahap: identifikasi, analisis, pengendalian, dan penanganan. Identifikasi dilakukan dengan memeriksa lokasi, meninjau kontrak, mempelajari kerugian masa lalu, dan menyusun skenario. Pengendalian terdiri atas menghindari paparan, misalnya mengganti rute, dan mengurangi kerugian: risikonya tetap ada tetapi akibatnya diperkecil, seperti mewajibkan helm. Penanganan terdiri atas memindahkan risiko lewat kontrak atau asuransi, dan menahan risiko secara sadar.
Allman (Bagian 6.7) mengelompokkan masalah acara ke empat kategori: gangguan akibat manusia, bencana alam, masalah teknologi, dan darurat kesehatan. Principles of Management (Bagian 17.3) menyebut rencana darurat sebagai tindakan alternatif yang dijalankan bila suatu kejadian mengganggu rencana; kebanyakan tidak pernah dipakai, tetapi menentukan saat dibutuhkan. Formulir rencana darurat di Allman Bagian 8.4 memuat tiga kolom: situasi darurat, kontak, dan tindakan.
Biaya tindakan darurat bisa direkap per kategori dengan COUNTIF dan SUMIF, lalu dibandingkan dengan dana cadangan dari Modul 1. Skor kemungkinan × dampak dibahas di kelas Manajemen Proyek dan Manajemen Risiko, dan perizinan acara tidak dibahas di kelas ini.