Materi
Bagian 3.3.1 panduan UNESCO mencatat bahwa memakai AI generatif hampir selalu berarti pengguna membagikan datanya kepada penyedia layanan. Kerangka kompetensi AI untuk guru dari UNESCO (2024) menurunkannya menjadi tujuan belajar guru: menghindari pengungkapan data pribadi yang rinci untuk memancing keluaran AI, dan menjaga agar data murid dikumpulkan, dipakai, dibagikan, disimpan, dan dihapus dengan persetujuan. Bagian 4.3 panduan menambahkan persoalan persetujuan: anak belum tentu mampu memberi persetujuan yang benar-benar sadar, sehingga kehati-hatiannya ada pada orang dewasa.
Data pribadi murid mencakup nama, nomor induk, alamat, foto, nilai yang menempel pada nama, catatan kesehatan, dan keadaan keluarga. Untuk sebagian besar tugas guru, AI cukup diberi bentuk masalahnya: label "Murid A", skor per kriteria, dan potongan jawaban tanpa identitas. Daftar yang memasangkan label dengan nama asli disimpan guru di luar layanan AI. Cara menyamarkan data dan jebakan inisial yang masih menunjuk satu orang dibahas di agk-l11. Di Indonesia, pemanfaatan teknologi digital dan AI di pendidikan juga diatur SKB 7 Menteri (2026); ikuti teks resminya dan aturan sekolah.
| Sebelum (karangan) | Sesudah disamarkan |
|---|---|
| "Kevin Pratama, kelas 9C, orang tuanya baru bercerai, nilai esai 58" | "Murid A, kelas 9: skor rubrik isi 2 dari 4, susunan 3 dari 4" |