Materi
Kas dan setara kas adalah kelas aset yang menekankan kestabilan nilai dan likuiditas, yaitu kemudahan diubah menjadi uang tunai. Deposito adalah simpanan di bank untuk jangka waktu tertentu dengan imbal hasil berupa bunga. Nilainya tidak naik-turun mengikuti harga pasar, sehingga risiko harganya rendah; harga yang dibayar adalah imbal hasil yang lebih kecil dibanding kelas aset yang lebih berisiko.
Simpanan di bank di Indonesia dapat tercakup program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai konsep, penjaminan ini membuat simpanan yang memenuhi syarat tetap terbayar bila bank tempatnya gagal. Syaratnya, antara lain, simpanan tercatat pada pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak melakukan hal yang merugikan bank. Batas nilai penjaminan ditetapkan LPS dan dapat berubah, jadi kelas ini tidak mematok angkanya.
Deposito punya jatuh tempo. Mencairkan sebelum jatuh tempo dapat dikenai penalti sesuai ketentuan bank, sehingga likuiditasnya sedikit di bawah tabungan biasa walau risiko nilainya sama-sama rendah. Karena itu kas dan deposito kerap dipakai untuk tujuan berjangka pendek dan untuk dana yang harus siap dipakai.