Materi
Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ia bukan pasar yang terpisah, melainkan opsi di dalam pasar modal yang sama, dengan efek dan mekanisme yang disaring agar sesuai prinsip tersebut. Memilihnya adalah pilihan, bukan keharusan, dan kelas ini menyajikannya sebagai salah satu opsi secara netral.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan OJK atau pihak yang disetujui OJK. DES menjadi acuan untuk mengenali efek mana yang masuk kategori syariah, termasuk saham syariah. Jadi investor tidak perlu menilai sendiri satu per satu; rujukannya resmi.
Sukuk adalah surat berharga berbasis prinsip syariah. Berbeda dari obligasi konvensional yang membayar bunga, sukuk memberi imbal hasil berupa bagi hasil, margin, atau fee sesuai akad, dan dana pokoknya dikembalikan saat jatuh tempo. Sukuk tersedia dalam bentuk yang diterbitkan negara (seperti Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel) maupun korporasi. Nama-nama ini disebut sebagai kategori, bukan ajakan membeli.