Materi
Di AS, 49 CFR 373.101 mewajibkan tanda terima atau bill of lading angkutan truk memuat nama pengirim dan penerima, titik asal dan tujuan, jumlah koli, uraian barang, serta berat atau ukuran bila dipakai untuk tarif. Introduction to Logistics Bab 3 mencatat sopir baru boleh meninggalkan lokasi muat setelah bill of lading terbit. Bukti serah terima (proof of delivery) adalah dokumen antar yang ditandatangani penerima, berisi jumlah koli yang diterima dan catatan bila ada yang kurang atau rusak.
Catatan di bukti serah terima belum merupakan klaim. 49 CFR 370.3 menetapkan unsur minimum klaim kehilangan atau kerusakan: pemberitahuan tertulis yang memuat fakta cukup untuk mengenali kirimannya, menyatakan pengangkut bertanggung jawab, dan menuntut jumlah uang tertentu atau yang dapat ditentukan. Pasal itu juga menegaskan bahwa catatan kurang atau rusak di tanda terima, berdiri sendiri, tidak memenuhi syarat itu, dan tuntutan “kira-kira” harus dipastikan dulu angkanya. Pasal 370.7 meminta klaim didukung bill of lading, bukti ongkos angkut, dan faktur. Aturan ini berlaku di AS; tenggat klaim di tempat lain mengikuti kontrak dan aturan setempat.
Di laporan kinerja, nilai klaim = koli kurang atau rusak × harga per koli di faktur, dan tingkat kiriman bermasalah = kiriman yang punya catatan kurang atau rusak ÷ semua kiriman. Contoh: dari 250 kiriman, 10 bercatatan rusak dan 5 bercatatan kurang, jadi 6% bermasalah.