Materi
Bab 11 menyebut kelangkaan sebagai batas jumlah, dan Bab 12 menyebut urgensi sebagai batas waktu. Tiga jenis kelangkaan: kursi atau slot terbatas, bonus terbatas, dan tidak akan tersedia lagi. Untuk jasa ada tiga bentuk batas: batas total klien, batas klien baru per pekan, dan batas per angkatan. Hormozi menyebut kelangkaan jujur sebagai yang paling etis: tetapkan kapasitas yang memang sanggup kamu layani, lalu umumkan sisanya.
Urgensi Bab 12 berbentuk angkatan bergulir, urgensi musiman bergulir, urgensi harga atau bonus, dan peluang yang meluruh; bentuk terakhir tidak dilatih di sini karena contohnya menyentuh janji keuntungan. Hormozi meminta hitung mundur yang nyata dan menyebut bohong bila mengatakan jasa tidak dilayani sesudah tanggal tertentu padahal tetap dilayani; yang berakhir hanya promosinya.
Di Indonesia batasnya undang-undang. UU 8/1999 Pasal 9 ayat (1) melarang menawarkan secara tidak benar atau seolah-olah barang itu berpotongan harga atau berharga khusus (huruf a), tersedia (huruf e), atau mengandung janji yang belum pasti (huruf k). Pasal 12 lebih tepat lagi: dilarang menawarkan harga khusus dalam waktu dan jumlah tertentu bila tidak bermaksud melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah itu.
Kecurangan semacam ini terukur. Mathur dan rekan (2019) memindai sekitar 11.000 toko daring dan menemukan 157 hitung mundur menipu, yang berulang dari awal atau tawarannya tetap berlaku sesudah waktunya habis, serta 17 pesan stok menipis yang angkanya diturunkan terjadwal atau diacak.