Materi
Audit internal adalah fungsi di dalam organisasi yang menilai apakah tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian berjalan seperti yang dimaksudkan, lalu melaporkan hasilnya dengan bukti. Di perusahaan, BUMN, atau koperasi namanya bisa satuan pengawasan intern (SPI) atau internal audit. SKKNI Pengawasan atau Audit Intern (Kepmenaker 145/2026) memetakan pekerjaannya dari perencanaan berbasis risiko sampai pemantauan tindak lanjut, dan merujuk Global Internal Audit Standards dari IIA sebagai standar profesinya. Kelas ini menjelaskan prinsipnya dengan kalimat sendiri, bersandar pada standar audit pemerintah AS yang terbit bebas (Yellow Book GAO).
Yellow Book (paragraf 3.21) membagi independensi menjadi dua. Independensi dalam pikiran adalah keadaan batin yang membuat auditor menilai tanpa terpengaruh hal yang merusak pertimbangannya, sehingga ia objektif. Independensi dalam penampilan berarti tidak ada keadaan yang membuat pihak ketiga yang wajar dan berpengetahuan menyimpulkan bahwa objektivitas auditor sudah terganggu. Paragraf 3.30 menggolongkan ancamannya menjadi tujuh.
| Ancaman | Artinya | Contoh |
|---|---|---|
| Kepentingan pribadi | Kepentingan keuangan atau lainnya memengaruhi penilaian | Auditor memegang saham pemasok yang kontraknya ia audit |
| Telaah diri sendiri | Auditor menilai hasil pekerjaan atau keputusannya sendiri sebelumnya | Auditor mengaudit sistem gudang yang tahun lalu ia rancang |
| Bias | Keyakinan politik, ideologi, atau sosial membuat auditor tidak objektif | Auditor yakin sejak awal bahwa satu cabang pasti curang |
| Kedekatan | Hubungan dekat atau lama dengan pihak yang diaudit | Auditor memeriksa bagian yang dipimpin kakaknya |
| Tekanan dari luar fungsi audit | Pengaruh atau tekanan dari pihak di luar fungsi audit | Manajer yang diaudit mengancam memotong anggaran SPI |
| Partisipasi manajemen | Auditor mengambil peran atau fungsi manajemen | Auditor ikut menyetujui pembayaran di unit yang ia audit |
| Struktural | Letak fungsi audit dalam organisasi melemahkan objektivitasnya | Kepala SPI melapor kepada direktur yang fungsinya diaudit |
Fungsi audit internal dianggap independen secara struktural bila kepalanya bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi atau pihak yang mengawasi tata kelola, misalnya komite audit, melaporkan hasil kepada keduanya, berada di luar fungsi lini yang diaudit, dan cukup jauh dari tekanan (3.56). Ancaman yang ditemukan dicatat lalu diberi pengaman: rotasi auditor, pengalihan penugasan, atau reviu berlapis (SKKNI unit P.84GIA00.007.1). Bila tidak ada pengaman yang cukup, independensinya terganggu (3.59).