Materi
Rekomendasi diarahkan pada sebab temuan dan menyebut tindakan yang jelas (Yellow Book 9.23). Rekomendasi efektif ditujukan kepada pihak yang berwenang bertindak, spesifik, layak dilaksanakan, sepadan biayanya, dan terukur (9.28). SKKNI unit P.84GIA00.030.1 merumuskannya sebagai spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu, dengan rencana perbaikan yang menyebut penanggung jawab, langkah utama, jangka waktu, dan sumber daya. Rekomendasi meminta manajemen bertindak; auditor tidak mengambil alih pengendaliannya.
Simpulan adalah inferensi logis tentang proses yang diaudit berdasarkan temuan, bukan sekadar ringkasan temuan (9.27). Sebelum laporan terbit, auditor meminta tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas temuan, simpulan, rekomendasi, dan rencana perbaikannya, lalu memuatnya di laporan (9.50–9.51). Bila tanggapan bertentangan dengan temuan, auditor menilai validitasnya: bila tetap tidak sependapat, alasannya dijelaskan di laporan; bila tanggapan didukung bukti yang cukup, laporan diubah (9.52).
Tindak lanjut adalah tanggung jawab manajemen; SPI memantaunya dengan mengumpulkan bukti pelaksanaan dan memperbarui statusnya (SKKNI unit P.84GIA00.054.1). Green Book (17.08) menyebut perbaikan selesai hanya bila sudah ada tindakan yang mengoreksi kekurangan, menghasilkan perbaikan, atau menunjukkan bahwa temuan itu tidak memerlukan tindakan manajemen.