Materi
Titik dua dipakai pada akhir pernyataan lengkap yang langsung diikuti perincian: Panitia menyiapkan tiga hal: tempat, konsumsi, dan dokumentasi. Bila perincian itu menjadi bagian kalimat, misalnya sesudah kata kerja meliputi atau membawa, titik dua tidak dipakai. Titik dua juga dipakai sesudah kata yang memerlukan pemerian, seperti Ketua: Siti Rahma, dan untuk rasio, seperti skala 1:50.000. Titik koma memisahkan bagian perincian yang berupa frasa kerja, sering dengan kata dan sebelum butir terakhir, serta memisahkan perincian yang di dalamnya sudah ada koma.
Tanda hubung (-) dan tanda pisah (—) tidak sama. Tanda hubung menyambung bentuk ulang, tanggal berangka seperti 17-08-2025, serta huruf kapital dengan huruf kecil atau huruf dengan angka: se-Jawa, ber-KTP, D-3. Tanda pisah berarti sampai dengan atau sampai ke di antara bilangan, tanggal, hari, atau tempat: 2024—2026, Senin—Jumat, Bogor—Depok. Tanda petik mengapit petikan langsung dan judul artikel, lagu, atau bab buku. Garis miring dipakai dalam nomor surat dan nomor alamat, serta sebagai pengganti dan, atau, dan setiap: Rp20.000,00/lembar.
| Benar | Tanda |
|---|---|
| Nomor: 12/SDM/IV/2026 | garis miring dalam nomor surat |
| Loket buka Selasa—Sabtu. | pisah: sampai dengan |
| pelamar lulusan S-2 | hubung: huruf dengan angka |
| Pengurus: ketua, sekretaris, dan bendahara. | titik dua sesudah pernyataan lengkap |