Materi
Sitasi adalah penanda di dalam tulisan yang memberi tahu pembaca dari mana sebuah kata, gagasan, atau data berasal. Tanpa penanda itu, pembaca menganggap semuanya milik penulis. APA Style mendefinisikan plagiarisme sebagai tindakan menyajikan kata, gagasan, atau gambar milik orang lain seolah milik sendiri, disengaja atau tidak. Cambridge Dictionary memberi batasan yang sejalan: memakai gagasan atau karya orang lain sambil berpura-pura itu karya sendiri.
Di Indonesia batasnya tertulis di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Pasal 9 menyebut plagiat sebagai satu dari enam pelanggaran, bersama fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak. Pasal 10 ayat (3) merinci tiga perbuatan yang termasuk plagiat, diringkas pada tabel berikut beserta contoh karangan.
| Huruf | Isi Pasal 10 ayat (3), diringkas | Contoh karangan |
|---|---|---|
| a | mengambil sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat | Satu paragraf laporan dinas disalin ke bab tinjauan pustaka tanpa sitasi |
| b | menulis ulang karya orang lain tanpa bahasa sendiri, walaupun menyebut sumber | Beberapa kata paragraf jurnal diganti, susunan kalimatnya tetap, lalu ditambah (Hapsari, 2019) |
| c | mengambil karya atau gagasan sendiri yang sudah terbit tanpa menyebut sumber secara tepat | Artikel seminar milik sendiri dimasukkan ke skripsi tanpa dirujuk |
Bentuk b sering tidak disadari: sitasinya ada, tetapi kalimatnya masih kalimat orang lain. APA menamai pola ini patchwriting, yaitu beberapa kata diganti sementara isinya sebagian besar sama, dan mencatat bahwa perangkat pemeriksa kemiripan seperti iThenticate atau Turnitin dapat dipakai untuk menemukannya. Bentuk c sejajar dengan yang APA sebut plagiarisme diri (self-plagiarism): menyajikan karya sendiri yang sudah terbit seolah karya baru.