Materi
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi; keanggotaannya dicatat dalam buku daftar anggota dan tidak dapat dipindahtangankan. UU 25/1992 mewajibkan anggota mematuhi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan keputusan rapat anggota serta berpartisipasi dalam usaha koperasi. Haknya antara lain menghadiri rapat dan memberikan suara, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas, dan memanfaatkan layanan koperasi dengan perlakuan yang sama.
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat ini menetapkan AD; kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha; pemilihan dan pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja dan anggaran serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus; pembagian SHU; serta penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Sejak diubah UU 6/2023, rapat anggota dapat dilakukan daring, luring, atau keduanya.
Keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila mufakat tidak tercapai, dipakai suara terbanyak; dalam pemungutan suara tiap anggota punya satu suara, dan penjelasan undang-undang menyebut pemungutan suara hanya dilakukan anggota yang hadir. Kuorum, yaitu jumlah minimal peserta yang hadir untuk sahnya rapat (rumusan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2015), dan syarat sah keputusan diatur AD/ART; kelas ini memakai contoh berikut.
| Ketentuan AD/ART contoh | Bunyi |
|---|---|
| Kuorum rapat anggota | Lebih dari separuh anggota yang tercatat di buku daftar anggota hadir |
| Keputusan dengan suara terbanyak | Sah bila disetujui lebih dari separuh suara anggota yang hadir |
| Perubahan anggaran dasar | Sah bila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga suara anggota yang hadir |
Contoh: dengan 120 anggota tercatat, kuorum tercapai bila sedikitnya 61 anggota hadir, karena 60 baru tepat separuh. Bila 90 anggota hadir, perubahan AD butuh sedikitnya 60 suara setuju (dua pertiga dari 90).