Materi
UU 25/1992 membagi modal koperasi menjadi modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri, yang dalam penjelasannya disebut modal yang menanggung risiko, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lain, obligasi dan surat utang, serta sumber lain yang sah. Pemilik modal penyertaan dari pihak luar tidak punya hak suara di rapat anggota.
Simpanan pokok adalah uang yang sama besarnya bagi setiap anggota, dibayar saat masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang tidak harus sama, dibayar dalam waktu dan kesempatan tertentu. Keduanya tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan berasal dari penyisihan SHU untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian bila diperlukan.
Uang yang anggota titipkan untuk diambil lagi disebut simpanan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023: tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu, atau simpanan berjangka yang hanya dapat ditarik pada waktu yang diperjanjikan. Kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024) menyajikan simpanan pokok dan wajib di ekuitas, dan simpanan itu sebagai liabilitas. AD/ART contoh kelas ini menamai tabungan anggota simpanan sukarela.
| Simpanan (AD/ART contoh) | Besarnya | Kapan dapat diambil | Dicatat sebagai |
|---|---|---|---|
| Simpanan pokok | Rp100.000, sekali saat masuk | Tidak selama masih anggota | Ekuitas (modal sendiri) |
| Simpanan wajib | Rp25.000 per bulan | Tidak selama masih anggota | Ekuitas (modal sendiri) |
| Simpanan sukarela (tabungan) | Bebas | Sewaktu-waktu | Liabilitas (kewajiban kepada penyimpan) |
| Simpanan berjangka | Sesuai perjanjian | Pada waktu yang diperjanjikan | Liabilitas (kewajiban kepada penyimpan) |
Contoh: Bu Wati sudah membayar simpanan wajib 12 bulan sejak masuk. Modal sendiri dari simpanannya Rp100.000 + 12 × Rp25.000 = Rp400.000; tabungan sukarelanya Rp900.000 tidak dihitung.