Materi
UU 25/1992 membedakan koperasi primer, yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dari koperasi sekunder, yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Di koperasi sekunder, hak suara dapat diatur anggaran dasar dengan menimbang jumlah anggota dan jasa usaha koperasi-anggotanya secara berimbang. Jenis koperasi ditentukan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Penjelasan undang-undang memberi contoh koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran, dan jasa, dan menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk satu golongan, misalnya karyawan atau pegawai negeri, bukan jenis tersendiri.
| Jenis | Kegiatan ekonomi yang sama | Contoh fiktif |
|---|---|---|
| Simpan pinjam | Menyimpan dan meminjam uang | Pedagang Pasar Kliwon yang menabung dan meminjam modal dagang |
| Konsumen | Membeli kebutuhan sendiri | Warga perumahan yang belanja sembako bersama |
| Produsen | Membuat atau mengolah barang | Perajin batik yang membeli kain dan malam bersama untuk produksi |
| Pemasaran | Menjual hasil anggota | Peternak lebah yang menjual madu lewat satu pintu |
| Jasa | Memakai jasa yang sama | Pengemudi angkutan desa yang berbagi bengkel dan pangkalan |
Koperasi berbeda dari perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV). UU No. 40 Tahun 2007 merumuskan PT sebagai badan hukum persekutuan modal yang modal dasarnya terbagi dalam saham. Setiap saham memberi satu hak suara kecuali anggaran dasar menentukan lain, dan laba bersih setelah penyisihan cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen kecuali rapat umum pemegang saham (RUPS) menentukan lain. CV, menurut Peraturan Menteri Hukum No. 25 Tahun 2025, adalah persekutuan antara satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer; sekutu komplementer berhak bertindak atas nama CV dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga sampai harta pribadinya. ICA menambahkan bahwa koperasi tidak dimiliki pemegang saham, dan hak suara anggotanya sama berapa pun modalnya.
| Ciri | Koperasi primer | PT |
|---|---|---|
| Pemilik | Anggota, yang juga pengguna jasanya | Pemegang saham |
| Hak suara | Satu anggota satu suara | Satu saham satu suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain |
| Pembagian hasil | Bagian SHU anggota sebanding jasa usahanya | Dividen kepada pemegang saham |
| Forum pemilik | Rapat anggota, pemegang kekuasaan tertinggi | RUPS |