Materi
Setelah tahun buku ditutup dan sebelum rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan. UU 25/1992 menyebut isinya sekurang-kurangnya perhitungan tahunan, yaitu neraca akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha beserta penjelasannya, serta keadaan dan usaha koperasi beserta hasil usaha yang dicapai. Laporan tahunan ditandatangani semua anggota pengurus; anggota pengurus yang tidak menandatangani menjelaskan alasannya secara tertulis.
Persetujuan rapat anggota atas laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, berarti rapat anggota menerima pertanggungjawaban pengurus. Selain itu pengawas membuat laporan tertulis hasil pengawasannya, dan koperasi dapat meminta audit akuntan publik.
Untuk laporan keuangan, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor riil yang memakai SAK Indonesia untuk Entitas Privat menyusun lima komponen: laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
| Bagian dokumen rapat anggota tahunan | Isi (contoh Lembah Hijau) | Disusun oleh |
|---|---|---|
| Perhitungan tahunan | Neraca akhir tahun dan perhitungan hasil usaha beserta penjelasannya | Pengurus |
| Keadaan dan usaha koperasi | Jumlah anggota, kinerja tiap unit dibanding target, hasil usaha | Pengurus |
| Laporan hasil pengawasan | Hasil pemeriksaan buku kas, stok, dan pinjaman | Pengawas |