Materi
UU 25/1992 merumuskan sisa hasil usaha (SHU) sebagai pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing, serta dipakai untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai keputusan rapat anggota. Penjelasannya menyebut jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 merumuskan bagian anggota dengan dua dasar yang sama. Prinsip ketiga ICA juga meminta surplus dibagikan sebanding transaksi anggota dan balas jasa atas modal dibatasi.
Besarnya tiap pos ditetapkan AD/ART dan rapat anggota, jadi berbeda antarkoperasi. Kelas ini memakai AD/ART contoh Koperasi Desa Lembah Hijau berikut.
| Pos pembagian SHU (AD/ART contoh) | Bagian dari SHU |
|---|---|
| Dana cadangan | 30% |
| Jasa usaha anggota (dasar: transaksi) | 30% |
| Jasa modal anggota (dasar: simpanan pokok + wajib) | 20% |
| Dana pendidikan perkoperasian | 10% |
| Dana pengurus dan pengawas | 5% |
| Dana sosial | 5% |
Alokasi jasa usaha = SHU × 30% Alokasi jasa modal = SHU × 20%
Bagian jasa usaha = transaksi anggota ÷ transaksi seluruh anggota × alokasi jasa usaha
Bagian jasa modal = simpanan pokok+wajib anggota ÷ simpanan pokok+wajib seluruh anggota × alokasi jasa modal
SHU anggota = bagian jasa usaha + bagian jasa modalContoh: SHU tahun buku Rp80.000.000, jadi alokasi jasa usaha Rp24.000.000 dan jasa modal Rp16.000.000. Transaksi seluruh anggota Rp1.200.000.000 dan simpanan pokok + wajib seluruh anggota Rp320.000.000. Bu Wati bertransaksi Rp6.000.000 dengan simpanan Rp800.000. Bagian jasa usahanya 6.000.000 ÷ 1.200.000.000 × 24.000.000 = Rp120.000, bagian jasa modalnya 800.000 ÷ 320.000.000 × 16.000.000 = Rp40.000, sehingga SHU Bu Wati Rp160.000.