Lompat ke konten utama
←

Pengelolaan Koperasi

Pelajaran 5 dari 14

Rapat, pengurus, dan pengawas

Pengurus, pengelola, dan pengawas

Setelah pelajaran ini kamu bisa menentukan tugas, wewenang, dan garis tanggung jawab pengurus, pengelola, dan pengawas.

  • ±14 menit
  • 3 latihan
  • Diperiksa 28 Okt 2026

Latihan di pelajaran ini butuh akun gratis. Progres, kode, dan catatanmu hanya tersimpan di browser ini. Masuk untuk menyimpannya

Materi

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan menjadi pemegang kuasa rapat anggota. UU 25/1992 menugasinya mengelola koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja; menyelenggarakan rapat anggota; mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; dan memelihara buku daftar anggota dan pengurus. Pengurus mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan pemberhentian anggota sesuai AD, bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan menanggung kerugian koperasi yang timbul karena kesengajaan atau kelalaiannya.

Pengurus dapat mengangkat pengelola, misalnya manajer, setelah rencana pengangkatannya disetujui rapat anggota. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dalam hubungan kerja atas dasar perikatan, dan pengelolaan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Untuk koperasi desa/kelurahan, Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2025 menyebut pengelola dapat berasal dari anggota dan/atau pihak ketiga.

Pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugasnya mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis; wewenangnya meneliti catatan koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; hasil pengawasannya dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Koperasi dapat meminta jasa audit akuntan publik, dan sejak UU 6/2023 koperasi yang berusaha dengan prinsip syariah wajib pula memiliki dewan pengawas syariah.

PerangkatDipilih atau diangkat olehBertanggung jawab kepada
PengurusRapat anggota, dari anggotaRapat anggota
PengawasRapat anggota, dari anggotaRapat anggota
Pengelola (manajer)Pengurus, dengan persetujuan rapat anggota atas rencananyaPengurus

Latihan

0/3 lulus

Jawaban diperiksa di server. Lulus berarti kamu memahami contohnya, bukan penilaian seluruh pekerjaanmu.

Latihan 1 dari 3

Sinta diangkat pengurus Koperasi Desa Lembah Hijau menjadi manajer gerai sembako setelah rapat anggota menyetujui rencana pengangkatannya. Sinta bukan anggota koperasi. Kepada siapa Sinta bertanggung jawab?

Pilih satu jawaban

Latihan 2 dari 3

Pengawas Pak Darmo meminta buku kas gerai dan bukti pembelian tiga bulan terakhir. Ketua pengurus menolak dengan alasan "pengawas cukup menerima laporan di rapat anggota". Siapa yang sesuai dengan UU 25/1992?

Pilih satu jawaban

Latihan 3 dari 3

Ketua dan bendahara pengurus memegang kunci gudang dan lalai menguncinya selama tiga malam berturut-turut, sehingga pupuk senilai Rp8.000.000 hilang. Menurut UU 25/1992, siapa yang menanggung kerugian karena kelalaian ini?

Pilih satu jawaban

Catatanmu

Memuat catatan…

tersimpan otomatis, ikut tercetak · 0/4.000

Lanjutkan ke

Tampilkan 1 lagi