Materi
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan menjadi pemegang kuasa rapat anggota. UU 25/1992 menugasinya mengelola koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja; menyelenggarakan rapat anggota; mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; dan memelihara buku daftar anggota dan pengurus. Pengurus mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan pemberhentian anggota sesuai AD, bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan menanggung kerugian koperasi yang timbul karena kesengajaan atau kelalaiannya.
Pengurus dapat mengangkat pengelola, misalnya manajer, setelah rencana pengangkatannya disetujui rapat anggota. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dalam hubungan kerja atas dasar perikatan, dan pengelolaan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Untuk koperasi desa/kelurahan, Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2025 menyebut pengelola dapat berasal dari anggota dan/atau pihak ketiga.
Pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugasnya mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis; wewenangnya meneliti catatan koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; hasil pengawasannya dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Koperasi dapat meminta jasa audit akuntan publik, dan sejak UU 6/2023 koperasi yang berusaha dengan prinsip syariah wajib pula memiliki dewan pengawas syariah.
| Perangkat | Dipilih atau diangkat oleh | Bertanggung jawab kepada |
|---|---|---|
| Pengurus | Rapat anggota, dari anggota | Rapat anggota |
| Pengawas | Rapat anggota, dari anggota | Rapat anggota |
| Pengelola (manajer) | Pengurus, dengan persetujuan rapat anggota atas rencananya | Pengurus |