Materi
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan mereka. Rumusan Pasal 43 UU Perkoperasian setelah diubah UU 6/2023 menambahkan bahwa usaha itu dapat dijalankan secara tunggal usaha atau serba usaha, dan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan anggota dalam rangka menarik mereka menjadi anggota.
Untuk koperasi desa/kelurahan, Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2025 menyebut tujuh unit usaha yang dapat dikembangkan: kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan atau penyimpanan dingin, logistik, dan usaha simpan pinjam, ditambah usaha lain sesuai kebutuhan setempat. Pengembangannya dimulai dari pemetaan potensi: sumber daya alam dan manusia, keunggulan lokal, serta kebutuhan anggota dan masyarakat. Dari hasil pemetaan, pengurus menyusun rencana pengembangan usaha untuk tiap unit; rencana itu disetujui pengurus dan pengawas, lalu disahkan dalam rapat anggota.
Unit usaha dikelola berdasarkan analisis kelayakan dan keputusan rapat anggota. Tiap unit punya penanggung jawab operasional yang kompetensinya sesuai unit itu, dan sekurang-kurangnya memiliki struktur pengelola yang jelas, standar operasional prosedur (SOP), sistem pencatatan keuangan dan operasional, serta target keluaran dan indikator kinerja tahunan.
| Unit di Koperasi Desa Lembah Hijau | Kebutuhan anggota yang dilayani | Penanggung jawab operasional |
|---|---|---|
| Gerai sembako | Beras, minyak, dan gula dengan harga terjangkau | Sinta, manajer gerai |
| Gudang | Menyimpan gabah dan pupuk anggota | Pak Joko, kepala gudang |
| Simpan pinjam | Pinjaman modal tanam | Bu Asih, petugas simpan pinjam |