Materi
International Cooperative Alliance (ICA), penjaga Statement on the Cooperative Identity yang direvisi pada 1995, merumuskan koperasi sebagai perkumpulan otonom orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan cita-cita ekonomi, sosial, dan budaya bersama, lewat usaha yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutnya badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasar asas kekeluargaan.
Intinya, anggota memiliki usahanya sekaligus memakai layanannya. ICA menyebut enam nilai dasar: menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan. Nilai itu dijalankan lewat tujuh prinsip.
| Prinsip ICA | Intinya | Contoh di koperasi desa |
|---|---|---|
| 1. Keanggotaan sukarela dan terbuka | Terbuka bagi siapa pun yang dapat memakai layanannya dan mau memikul tanggung jawab anggota, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik, atau agama | Warga berbeda agama dan pilihan politik sama-sama boleh mendaftar |
| 2. Pengendalian demokratis oleh anggota | Anggota menetapkan kebijakan; di koperasi primer satu anggota satu suara | Pemilik simpanan besar tetap satu suara |
| 3. Partisipasi ekonomi anggota | Anggota menyetor modal secara adil; balas jasa modal terbatas; surplus untuk cadangan, dibagikan sebanding transaksi, dan kegiatan yang disetujui anggota | Bagian SHU dihitung dari belanja anggota di gerai |
| 4. Otonomi dan kemandirian | Perjanjian dengan pihak luar, termasuk pemerintah, dibuat tanpa melepas kendali anggota | Pinjaman modal dari luar tidak memberi pemberinya kursi pengurus |
| 5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi | Untuk anggota, wakil terpilih, manajer, dan karyawan; juga memberi tahu masyarakat tentang koperasi | Kelas pembukuan bagi pengurus baru |
| 6. Kerja sama antarkoperasi | Bekerja sama di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional | Membeli pupuk bersama koperasi desa tetangga |
| 7. Kepedulian terhadap komunitas | Pembangunan berkelanjutan komunitas lewat kebijakan yang disetujui anggota | Program air bersih yang diputuskan rapat anggota |
UU 25/1992 memuat prinsip yang sejalan: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan jasa usaha tiap anggota, balas jasa terbatas terhadap modal, kemandirian, serta pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Penjelasan undang-undang itu menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut satu kesatuan dan menjadi ciri yang membedakan koperasi dari badan usaha lain.