Materi
Pasal 53 Peraturan ANRI 5/2021 meminta bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa naskah dinas memakai bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap. Kaidah bahasanya EYD V; kelas Bahasa Indonesia Baku untuk Kerja membahasnya utuh. Pelajaran ini hanya memakai kaidah yang muncul di surat.
Singkatan surat-menyurat. EYD V menulis singkatan lebih dari dua huruf yang lazim di surat dengan satu titik di akhir, seperti yth., hlm., dan ttd. Singkatan dua huruf diberi titik di setiap huruf: a.n. (atas nama), u.b. (untuk beliau), u.p. (untuk perhatian), d.a. (dengan alamat), dan s.d. (sampai dengan).
Tanggal dan alamat. Koma dipakai di antara tempat dan tanggal, sedangkan titik tidak dipakai sesudah tanggal surat dan sesudah alamat penerima. Koma juga dipakai sesudah salam pembuka, salam penutup, dan nama jabatan penanda tangan. Nama jabatan yang diikuti nama orang atau dipakai sebagai pengganti nama instansi ditulis berhuruf awal kapital, misalnya Kepala Dinas Perhubungan.
Angka. Bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu kata ditulis dengan huruf, seperti lima peserta, kecuali bila dipakai berurutan dalam perincian. Ukuran dan nilai uang ditulis dengan angka, seperti Rp1.250.000,00 dan 3 hari. Jam ditulis dengan titik di antara jam dan menit, seperti pukul 13.30.