Materi
Kepala surat dinas berisi lima unsur. Pertama, kop. Surat yang ditandatangani sendiri atau atas nama pimpinan tertinggi lembaga memakai lambang negara di tengah atas, dengan nama lembaga berhuruf kapital. Lambang negara dipakai pejabat yang disebut Pasal 58, antara lain menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati atau wali kota. Surat yang ditandatangani pejabat lain memakai logo lembaga, diletakkan di kiri kepala surat. Kedua, baris Nomor, Sifat, Lampiran, dan Hal, berhuruf awal kapital, di kiri di bawah kop. Ketiga, tempat dan tanggal surat di kanan, sebaris dengan Nomor. Keempat, kata Yth. di bawah Hal, diikuti nama jabatan penerima. Kelima, alamat penerima di bawah Yth.
Nomor surat dinas memuat paling sedikit kategori klasifikasi keamanan, kode klasifikasi, nomor urut, dan tahun terbit. Kategori klasifikasi keamanan ada empat: sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T), dan biasa atau terbuka (B). Nomor nota dinas cukup memuat kode klasifikasi, nomor, dan tahun. Peraturan hanya menetapkan unsur paling sedikit itu; urutan dan pemisahnya diatur kebijakan tiap lembaga, jadi kelas ini tidak mengajarkan satu format nomor.
Kaidah EYD V berlaku di kepala surat: koma di antara tempat dan tanggal, dan tidak ada titik sesudah tanggal surat maupun sesudah alamat penerima.
Nomor : B/112/PR.01/2026 Wonoasri, 4 Mei 2026
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Undangan Narasumber
Yth. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wonoasri
Jalan Kampus Nomor 1
Wonoasri