Materi
Naskah dinas adalah informasi tertulis yang dipakai sebagai alat komunikasi kedinasan, dibuat atau diterima pejabat yang berwenang di lembaga negara dan pemerintahan daerah. Aturan mainnya disebut tata naskah dinas: jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian naskah. Pedoman umumnya ditetapkan Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021, dan Pasal 3 peraturan itu memberlakukannya juga bagi perguruan tinggi negeri, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, serta BUMN dan BUMD.
Peraturan itu membagi naskah dinas menjadi tiga kelompok: arahan (kebijakan, ketetapan, perintah), korespondensi (surat-menyurat di dalam dan ke luar lembaga), dan khusus (keperluan lain yang punya bentuk sendiri).
| Kelompok | Jenis di dalamnya |
|---|---|
| Arahan | Pengaturan (peraturan, instruksi, surat edaran, SOP administrasi pemerintahan); penetapan (keputusan); penugasan (surat perintah atau surat tugas) |
| Korespondensi internal | Nota dinas, memorandum, disposisi, surat undangan internal |
| Korespondensi eksternal | Surat dinas |
| Khusus | Surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf |
Hampir semua jenis disusun dari tiga bagian: kepala (kop, judul atau nomor, alamat tujuan), batang tubuh (isi), dan kaki (penanda tangan beserta kelengkapannya). Keputusan dan instruksi menambahkan konsiderans, dan keputusan juga diktum.