Materi
Naskah dinas dapat dibuat di media rekam kertas atau media rekam elektronik. Naskah elektronik dibuat melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis atau aplikasi pengolah kata dan data. Pengabsahannya berbeda. Naskah kertas ditandatangani basah dan diberi cap. Naskah elektronik ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, ditandai kode QR beserta nama dan jabatan penanda tangan, dan didistribusikan tanpa harus dicetak. Cap tidak digunakan pada naskah elektronik, paraf dapat berupa catatan riwayat di aplikasi, dan kata penyambung antarhalaman tidak dicantumkan.
Naskah elektronik dari luar instansi yang diterima pegawai lewat akun komunikasi pribadi atau kedinasan harus disampaikan ke unit kearsipan untuk diregistrasi, boleh dalam bentuk tangkapan layar atau salinan digital.
Naskah yang sudah terbit dapat diperbaiki dengan empat cara. Perubahan mengubah bagian tertentu dengan lembar perubahan. Pencabutan dilakukan karena naskah bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan baru. Pembatalan menyatakan seluruh materi naskah tidak berlaku lagi melalui pernyataan dalam naskah baru. Ralat memperbaiki sebagian materi melalui pernyataan ralat dalam naskah baru. Yang berhak mengubah, mencabut, dan membatalkan adalah pejabat yang menandatangani naskah itu atau pejabat yang lebih tinggi; ralat atas kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan pejabat yang menandatangani.