Materi
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dimulai dari dua kata yang sering tertukar. Health and Safety Executive (HSE), regulator K3 Inggris, merumuskan bahaya sebagai apa pun yang dapat menyebabkan cedera atau sakit di tempat kerja, dan risiko sebagai seberapa mungkin seseorang celaka karena bahaya itu serta seberapa parah akibatnya. Panduan HSE tentang penyelidikan insiden (HSG245) menambahkan bahwa bahaya juga mencakup potensi merusak properti, mesin, produk, atau lingkungan.
Bahaya adalah benda, bahan, keadaan, atau cara kerja: minyak panas, tangga yang retak, bahan pembersih pekat, jadwal lembur yang tak berujung. Risiko adalah penilaian atas bahaya itu, sehingga selalu memuat dua unsur: peluang terjadinya dan beratnya akibat. Karena itu satu bahaya yang sama bisa berisiko rendah di satu tempat dan tinggi di tempat lain, tergantung siapa yang terpapar, berapa lama, dan pengendalian apa yang sudah ada.
Contoh di sebuah toko roti di Malang:
| Bahaya | Kejadian yang mungkin | Unsur risiko yang dinilai |
|---|---|---|
| Loyang keluar oven bersuhu 200 °C | Tangan menyentuh loyang | Seberapa sering loyang diangkat tanpa sarung tangan, dan seberapa dalam lukanya |
| Mesin pengaduk adonan | Lengan baju tertarik baling-baling | Apakah tutup pengaman ada, dan cedera seberat apa bila tertarik |
| Karung terigu 25 kg | Punggung cedera saat mengangkat | Berapa karung diangkat per hari, dan berapa lama pekerja bisa tidak masuk |
Di Indonesia, kewajiban K3 di tempat kerja diatur antara lain oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3; teks resminya ada di JDIH BPK (tautan di daftar sumber). Kelas ini tidak membahas isi pasalnya. Yang dipelajari adalah konsep yang dipakai di sistem K3 mana pun: menemukan bahaya, menilai risikonya, mengendalikannya, dan belajar dari insiden.