Materi
Jumlah kecelakaan saja tidak bisa membandingkan pabrik 40 orang dengan pabrik 400 orang. Angka itu perlu dibagi jumlah jam kerja. Laporan K3 Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mendefinisikan dua angka baku. Tingkat frekuensi kecelakaan (Accident Frequency Rate) adalah jumlah kecelakaan kerja dibagi jumlah jam-orang kerja, dikali 1.000.000. Tingkat keparahan kecelakaan (Accident Severity Rate) adalah jumlah hari kerja yang hilang karena kecelakaan dibagi jumlah jam-orang kerja, dikali 1.000.000. Keduanya dibaca “per sejuta jam-orang kerja”.
Jam-orang = jumlah pekerja × jam kerja per orang dalam periode
Tingkat frekuensi = jumlah kecelakaan ÷ jam-orang × 1.000.000
Tingkat keparahan = hari kerja hilang ÷ jam-orang × 1.000.000Contoh di pabrik kemasan di Sidoarjo: 150 pekerja bekerja 2.000 jam setahun, jadi 300.000 jam-orang. Ada 6 kecelakaan dengan 90 hari kerja hilang. Tingkat frekuensinya 6 ÷ 300.000 × 1.000.000 = 20 kecelakaan per sejuta jam-orang, dan tingkat keparahannya 90 ÷ 300.000 × 1.000.000 = 300 hari hilang per sejuta jam-orang. Untuk menghitung hari hilang, MOM menyetarakan kematian dan cacat total tetap dengan 6.000 hari, sehingga satu kejadian fatal langsung mendominasi tingkat keparahan.
Angka ini dipakai di siklus perbaikan. HSE dalam HSG65 menyusun pengelolaan K3 sebagai Plan, Do, Check, Act. Plan: menentukan tujuan, penanggung jawab, dan cara mengukur keberhasilan, dengan indikator leading maupun lagging. Do: menilai risiko, mengatur sumber daya, memasang pengendalian, melatih, dan mengawasi. Check: mengukur kinerja dan menyelidiki penyebab kecelakaan, insiden, dan hampir celaka. Act: meninjau kinerja, belajar dari kejadian, memperbarui rencana dan penilaian risiko, lalu bertindak atas temuan audit. Tingkat frekuensi dan keparahan adalah indikator lagging yang dihitung di tahap Check.