Dana darurat diukur dengan kelipatan pengeluaran bulanan, bukan angka tetap, karena kebutuhan tiap orang berbeda. Sikapi Uangmu OJK memakai dua ukuran. Rasio likuiditas = aset lancar ÷ pengeluaran bulanan, dengan ukuran minimal 3 kali (Artikel "Kenali Rasio Keuangan"). Untuk dana darurat, halaman "Tidak Ada Kata Terlambat untuk Dana Darurat" menyebut 6 kali pengeluaran bulanan bagi yang masih lajang dan setidaknya 9–12 kali bagi yang berkeluarga atau punya tanggungan. Pengeluaran bulanan diambil dari rata-rata catatan beberapa bulan, bukan dari satu bulan.
Kelipatan ditaruh di sel tersendiri supaya bisa diganti sesuai keadaan. Contoh keluarga dengan pengeluaran enam bulan di B2:B7, rata-rata di B8, kelipatan di B9, dana terkumpul di B10, setoran bulanan di B11, target di B12, dan kekurangan di B13:
=AVERAGE(B2:B7)
=B10/B8
=B8*B9
=MAX(0,B12-B10)
=ROUNDUP(B13/B11,0)MAX(0, …) mencegah kekurangan bernilai negatif bila dana sudah melebihi target. ROUNDUP ke 0 desimal membulatkan bulan ke atas, karena 15,2 bulan berarti setoran ke-16 masih dibutuhkan.
Rasio yang sama bisa dibaca terbalik dan menjadi pertanyaan yang lebih mudah dijawab: dana yang sudah terkumpul dibagi rata-rata pengeluaran bulanan sama dengan banyaknya bulan dana itu sanggup menutup hidup tanpa pemasukan sama sekali. Hasil 5,8 berarti dana habis di pertengahan bulan keenam, bukan di akhir bulan keenam; bagian desimalnya adalah sebagian bulan, bukan sebagian rupiah. Angka ini yang menjawab "kalau penghasilan berhenti bulan depan, berapa lama masih aman", dan ia bergerak turun setiap kali pengeluaran bulanan naik meskipun saldo dananya tidak berkurang sepeser pun.