Materi
Buku Kelas XI membedakan dua bentuk pemerintahan. Dalam monarki, kepala negara (raja) ditetapkan berdasarkan keturunan dan masa jabatannya tidak dibatasi waktu; bentuknya monarki absolut, konstitusional (kekuasaan raja dibatasi undang-undang dasar), dan parlementer (raja hanya simbol, kekuasaan eksekutif di kabinet). Republik berasal dari kata Latin respublica, milik atau kepentingan umum: kekuasaan tersebar di berbagai organ negara dan rakyat terlibat aktif, antara lain lewat pemilu.
Sistem pemerintahan dibedakan lagi. Dalam sistem presidensial, kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat satu orang presiden; menteri adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepadanya; presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan masa jabatannya dibatasi. Dalam sistem parlementer, kepala negara (raja/ratu atau presiden) hanya simbol, kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen serta dapat dijatuhkan lewat mosi tidak percaya.
UUD NRI Tahun 1945 memuat penanda presidensial: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1), dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1), memegang jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7), mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 ayat 2), dan tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR (Pasal 7C).