Materi
Buku Pendidikan Pancasila Kelas XII mencatat bahwa sebelum perubahan UUD, MPR adalah lembaga tertinggi negara; sesudahnya MPR sejajar dengan lembaga negara lain, dan kekuasaan dibagi agar lembaga-lembaga saling mengawasi. Kewenangan tiap lembaga dibaca langsung dari pasalnya.
| Lembaga | Pasal | Kewenangan pokok |
|---|---|---|
| MPR | 3 | Mengubah dan menetapkan UUD; melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan mereka hanya menurut UUD |
| DPR | 20, 20A | Memegang kekuasaan membentuk undang-undang; fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan |
| DPD | 22D | Mengajukan dan ikut membahas RUU otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran daerah, sumber daya alam, perimbangan keuangan |
| BPK | 23E | Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD |
| MA | 24A | Mengadili pada tingkat kasasi; menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang |
| MK | 24C | Menguji undang-undang terhadap UUD; sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik; perselisihan hasil pemilu |
| KY | 24B | Mengusulkan pengangkatan hakim agung; menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim |
Beberapa urusan melibatkan lebih dari satu lembaga. Rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat 2). Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR, lalu ditetapkan Presiden (Pasal 24A ayat 3). Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, tetapi sebelum usul itu sampai ke MPR, DPR wajib meminta MK memeriksa dan memutus pendapatnya; bila MK memutus terbukti, DPR meneruskan usul itu ke MPR (Pasal 7A dan 7B).