Materi
Pasal 27 ayat (3) menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 ayat (1) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menamai sistemnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ayat (3) menugasi TNI mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara; ayat (4) menugasi Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Buku Pendidikan Pancasila Kelas XI menggolongkan ancaman menurut jenisnya. Ancaman militer memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi, misalnya invasi atau serangan udara. Ancaman nonmiliter datang dari bidang ekonomi, politik, sosial, teknologi, dan lingkungan, misalnya serangan siber dan penyebaran informasi palsu. Ancaman hibrida menggabungkan keduanya. Buku itu menegaskan menjaga keutuhan negara bukan hanya tugas TNI, melainkan tanggung jawab seluruh warga, termasuk di sekolah, misalnya belajar sungguh-sungguh dan menghindari perundungan.
Peran dalam perdamaian dunia berakar di Pembukaan. Alinea pertama menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Alinea kedua dan ketiga menggambarkan perjuangan dan pernyataan kemerdekaan. Alinea keempat memuat tujuan negara, termasuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.