Materi
Sejak Perubahan Ketiga, Pasal 1 ayat (2) berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sebelumnya kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Buku Pendidikan Pancasila Kelas XI menyebut akibatnya: tugas lembaga negara dipertegas, lembaga negara saling mengawasi (checks and balances), dan rakyat memilih langsung wakilnya serta presiden dan wakil presiden. Ayat (3) menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Ciri negara hukum tampak di Pasal 27 ayat (1): segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan ayat (3) menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kedaulatan rakyat dijalankan antara lain lewat pemilu. Pasal 22E: pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; pesertanya partai politik untuk DPR dan DPRD, perseorangan untuk DPD; penyelenggaranya komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri. Buku Kelas XI juga memuat lima indikator demokrasi dari Affan Gaffar: akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang terbuka, pemilu, dan pemenuhan hak-hak dasar.
| Indikator Affan Gaffar | Contoh (karangan) |
|---|---|
| Akuntabilitas | Ketua koperasi terpilih mempertanggungjawabkan kebijakannya di rapat anggota |
| Rotasi kekuasaan | Ketua lama menyerahkan jabatan kepada ketua terpilih secara damai sesuai jadwal |
| Rekrutmen politik yang terbuka | Setiap warga yang memenuhi syarat boleh mendaftar sebagai calon |
| Pemenuhan hak-hak dasar | Warga bebas berpendapat, berserikat, dan berkumpul |