Materi
Buku Kelas X menyebut tiga kedudukan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah filosofische grondslag, istilah Belanda yang dipakai Sukarno untuk filsafat atau pemikiran yang menjadi dasar berdirinya negara. Kedudukannya formal dalam tata hukum: Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dan norma dasar (grundnorm) di puncak jenjang norma, sehingga peraturan tidak boleh bertentangan dengannya.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila adalah weltanschauung: cara pandang bangsa terhadap dunia dan pedoman bersikap yang hidup turun-temurun, misalnya dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari dan mempersatukan masyarakat yang berbeda latar. Sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi bintang penuntun penyelenggaraan politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan menuju masyarakat adil dan makmur. Pancasila juga identitas nasional: buku Kelas XI menyebutnya kepribadian bangsa.
Buku Kelas XI menambahkan dua sisi yang dirumuskan Sukarno. Meja statis: Pancasila adalah titik temu yang mempersatukan keragaman bangsa dan mendasari ideologi serta norma negara. Leitstar dinamis (bintang penuntun): Pancasila luwes menuntun bangsa menjawab tantangan tiap zaman tanpa meninggalkan prinsipnya. Buku itu juga menyebut ideologi bersifat adaptif, yaitu mampu merespons tantangan tanpa berubah menjadi sesuatu yang lain.
| Kedudukan | Istilah | Contoh (karangan) |
|---|---|---|
| Dasar negara | filosofische grondslag | Penyusun undang-undang memastikan setiap pasal sejalan dengan Pancasila |
| Pandangan hidup | weltanschauung | Keluarga membiasakan anak menghormati tetangga yang berbeda agama |
| Ideologi negara | bintang penuntun | Rencana pembangunan diarahkan ke kesejahteraan seluruh warga |