Materi
Pasal 26 membedakan dua status. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara; penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bab XA (Pasal 28A–28J) memuat hak asasi setiap orang, misalnya hak hidup (28A), hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (28B ayat 2), imbalan yang adil dalam hubungan kerja (28D ayat 2), kebebasan memeluk agama dan beribadat (28E ayat 1), dan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, serta harta benda (28G ayat 1). Pasal 28I ayat (1) menyebut tujuh hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, antara lain hak beragama; ayat (2) menjamin bebas dari perlakuan diskriminatif; ayat (4) menjadikan perlindungan HAM tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pasal 28J mewajibkan setiap orang menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Kewajiban warga negara juga tertulis: menjunjung hukum dan pemerintahan (27 ayat 1), ikut serta dalam upaya pembelaan negara (27 ayat 3), dan mengikuti pendidikan dasar yang wajib dibiayai pemerintah (31 ayat 2). Buku Kelas XII menyebut hak dan kewajiban timbal balik: pelanggaran hak berarti hak seseorang tidak terpenuhi, oleh negara maupun sesama; pengingkaran kewajiban berarti seseorang tidak menjalankan keharusan yang ditetapkan aturan negara.